Polda Sumsel Gelar Perkara Khusus Kasus Juniar Ayu, Penyidik Telaah Ulang Kronologi dan Fakta Baru

Jurnalis: Yola Dwi Rosdiana
Editor: Mustopa

16 Nov 2025 07:02

Thumbnail Polda Sumsel Gelar Perkara Khusus Kasus Juniar Ayu, Penyidik Telaah Ulang Kronologi dan Fakta Baru
Selebgram Palembang Juniar Ayu Tantulofa saat menghindar dari awak media setelah melakukan gelar perkara di Mapolda Sumsel, Sabtu 15 November 2025.(Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan penganiayaan yang diajukan selebgram Palembang Juniar Ayu Tantilofa terhadap Ade, anak seorang pengusaha sawit di Sumsel. Gelar perkara digelar pada Jumat 13 November 2025

Proses gelar perkara berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel dan dihadiri langsung oleh kedua belah pihak.

Juniar hadir sebagai pelapor, sementara Ade datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Rilo Budiman. Gelar perkara ini dilaksanakan secara tertutup dan berlangsung sekitar satu jam.

Usai gelar perkara, kuasa hukum terlapor menjelaskan bahwa penyidik belum mengambil keputusan apakah kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Menurut Rilo Budiman, sejumlah aspek dalam laporan dinilai masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

 “Penyidik ingin membuat terang sebuah peristiwa pidana. Untuk itu, seluruh kronologinya harus jelas dari awal hingga akhir, menit per menit, detik per detik,” ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu 15 November 2025.

Dalam forum gelar perkara itu, pihak terlapor menyampaikan adanya temuan baru yang dinilai relevan dalam penyelidikan. Rilo mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Ade mengalami trauma dan depresi setelah kejadian yang dilaporkan.

 “Kami menemukan fakta baru bahwa klien kami mengalami trauma dan depresi. Semua bukti pendukung sudah kami serahkan kepada penyidik,” jelas Rilo.

Pihaknya menegaskan bahwa seluruh keterangan yang diberikan dalam gelar perkara konsisten dengan apa yang telah disampaikan Ade dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Muhamad Gustryan menyampaikan bahwa fokus penyidik dalam gelar perkara ini adalah memastikan kecocokan pasal yang digunakan dari laporan Juniar.

Sebelumnya, laporan tersebut diterapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Namun setelah evaluasi lanjutan, penyidik kini mengkaji penggunaan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

“Penyidik harus memastikan dulu apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak. Itulah inti gelar perkara hari ini,” kata Gustryan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mendalami hubungan pribadi antara pelapor dan terlapor karena bukan menjadi bagian dari materi pokok perkara.

Hingga saat ini, penyidik Subdit Jatanras Polda Sumsel masih mengumpulkan tambahan informasi dan analisis dari hasil gelar perkara sebelum mengambil keputusan final.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Juniar pada 10 September 2025 terhadap Ade, yang disebut sebagai mantan politisi dan anak pengusaha perkebunan. Setelah hampir dua bulan, penyidikan kini memasuki fase penentuan melalui gelar perkara yang menjadi acuan lanjut atau tidaknya proses hukum.(*)

Baca Sebelumnya

Suara Loka Palembang Pecahkan PSCC! Barasuara, Yura Yunita & Bernadya Hibur Ribuan Penonton

Baca Selanjutnya

Jaranan Senterewe Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda 2025, Tulungagung Makin Mendunia!

Tags:

kasus viral penganiayaan selebgram cantik kota palembang

Berita lainnya oleh Yola Dwi Rosdiana

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

13 April 2026 16:20

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

9 April 2026 21:30

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

8 April 2026 21:21

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

8 April 2026 19:07

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

8 April 2026 13:10

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

Masuk Urus Pajak, Keluar Motor Hilang, Korban: ‘Nomor Parkir Ada, Tapi Hilang’

7 April 2026 16:34

Masuk Urus Pajak, Keluar Motor Hilang, Korban: ‘Nomor Parkir Ada, Tapi Hilang’

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar