Polda Kepri dan Tim Gabungan Sukses Kendalikan Kebakaran Lahan 5 Titik di Kota Batam

Jurnalis: Amron Hermanto
Editor: Rahmat Rifadin

28 Mar 2026 14:50

Thumbnail Polda Kepri dan Tim Gabungan Sukses Kendalikan Kebakaran Lahan 5 Titik di Kota Batam
Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang tergabung dalam Tim Patroli Gabungan Respon Cepat Memadamkan Hutan yang Kebakaran, 27 Maret 2026. (Foto: Polda Kepri)

KETIK, BATAM – Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang tergabung dalam Tim Patroli Gabungan menunjukkan respons cepat dalam menangani sejumlah kejadian kebakaran lahan di wilayah Kota Batam pada Jumat (27/3/2026).

Adapun lokasi kebakaran yang berhasil ditangani meliputi kawasan Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa (Kecamatan Nongsa), kawasan hutan belakang Puskesmas Rempang Cate (Kecamatan Galang), lahan Cemara Park (Kecamatan Batam Kota), lahan kosong di Ruli Tiban Kebun (Kecamatan Sekupang), serta area semak-semak dan perbukitan di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Dalam upaya optimalisasi dan percepatan penanganan kebakaran lahan, tim gabungan membagi wilayah penanganan ke dalam 3 zona, yaitu Zona 1 meliputi Kecamatan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, dan Batu Ampar, Zona 2 meliputi wilayah Sembulang dan Galang, serta Zona 3 meliputi Kecamatan Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji, Sekupang, dan Belakang Padang.

Pembagian zona ini bertujuan untuk mempercepat respons penanganan di lapangan, mempermudah koordinasi antarinstansi, serta memastikan setiap wilayah tertangani secara optimal.

Baca Juga:
Penerimaan Bintara Polri 2026, Polda Kepri Mengedepankan Prinsip Betah

Pelaksanaan di lapangan melibatkan sinergi lintas instansi, antara lain Kepolisian yang terdiri dari Satbrimob Polda Kepri, Ditsamapta Polda Kepri, Ditpolairud Polda Kepri, Polresta Barelang, serta jajaran Polsek, kemudian didukung oleh Ditpam BP Batam, Damkar Pemerintah Kota Batam, Damkar BP Batam, Manggala Agni, serta instansi terkait lainnya.

Di seluruh lokasi, personel gabungan melaksanakan serangkaian kegiatan mulai dari mendatangi TKP, pengamanan area, pemadaman serta pendinginan titik api, hingga penggunaan peralatan sesuai dengan fungsi masing-masing instansi. Seluruh titik api berhasil dipadamkan dan situasi dalam keadaan aman serta terkendali.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan dan penanganan awal, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Apabila ditemukan titik api, masyarakat diharapkan segera melakukan upaya pemadaman awal jika memungkinkan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum meluas.

Baca Juga:
Ribuan Warga Hadiri dan Meriahkan Pembukaan MTQH XXXIV Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa selain upaya penanganan, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian serius dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Selain upaya pemadaman, Polda Kepri juga menurunkan tim monitoring dan penegakan hukum (Gakkum) untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran lahan serta menindak tegas apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

“Polda Kepri tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps. (*)

Baca Sebelumnya

DLH Kota Malang Catat Sampah ke TPA Supit Urang Turun Jadi 500 Ton per Hari Selama Libur Lebaran

Baca Selanjutnya

Sirkuit Baru Magetan Siap Debut di Gubernur Cup Kejurprov IMI Jatim 2026

Tags:

Polda Kepri Kota Batam Kebakaran hutan kemarau panjang Karhutla

Berita lainnya oleh Amron Hermanto

Kapolda Kepri Tegaskan Penanganan Kasus Meninggalnya Bripda NS Secara Transparan: Tak Ada yang Ditutupi

15 April 2026 16:41

Kapolda Kepri Tegaskan Penanganan Kasus Meninggalnya Bripda NS Secara Transparan: Tak Ada yang Ditutupi

Hadir di GOR Raja Djafar, Haji Aweng Kurniawan Apresiasi Kejuaraan Voli Piala Wali Kota Batam 2026

15 April 2026 14:58

Hadir di GOR Raja Djafar, Haji Aweng Kurniawan Apresiasi Kejuaraan Voli Piala Wali Kota Batam 2026

Penerimaan Bintara Polri 2026, Polda Kepri Mengedepankan Prinsip Betah

14 April 2026 18:15

Penerimaan Bintara Polri 2026, Polda Kepri Mengedepankan Prinsip Betah

Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi Nongsa

13 April 2026 09:40

Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi Nongsa

Persekutuan Doa BP Batam Rayakan Paskah Bersama Lansia di Pulau Rempang, Gelar Bakti Sosial

12 April 2026 12:20

Persekutuan Doa BP Batam Rayakan Paskah Bersama Lansia di Pulau Rempang, Gelar Bakti Sosial

Ribuan Warga Hadiri dan Meriahkan Pembukaan MTQH XXXIV Batam

11 April 2026 16:53

Ribuan Warga Hadiri dan Meriahkan Pembukaan MTQH XXXIV Batam

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H