Polda Jatim Ungkap Motif Tersangka Baby Sitter Cekoki Anak Obat Penggemuk

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

14 Okt 2024 16:00

Headline

Thumbnail Polda Jatim Ungkap Motif Tersangka Baby Sitter Cekoki Anak Obat Penggemuk
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polisi telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap NR (37), pengasuh bayi yang diduga mencekoki obat penggemuk badan kepada bayi yang ia asuh. 

NL, balita berusia 2 tahun itu diduga dicekoki obat keras jenis Dektametason dan Pronicy oleh pengasuhnya itu agar tidak merepotkan tersangka. Kasus ini sempat viral setelah diungkap oleh ibu korban. 

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di TKP sebelum menetapkan tersangka. 

"Yang diperiksa dari ART karena mendapatkan obat-obatan itu secara tidak sengaja tadinya, ada dua ART, keluarga. Kurang lebih ada 7 orang diperiksa," papar Farman, saat ditemui di Polda Jatim pada Senin 14 Oktober 2024.

Baca Juga:
Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

Mengenai tersangka NR, Farman mengungkapkan sudah ditahan selama kurang lebih 17 hari.

"Sudah kita tahan yang pelakunya, hari ini sudah hari ke 17 kita tahan terhadap pelaku," jelasnya.

Mengenai motif tersangka, Farman membeberkan alasan dari NR ini ingin membuat anak majikannya yaitu EL agar semakin gemuk.

"Motif sementara yang disampaikan pelaku karena alasan membuat anak itu jadi lebih gemuk," jelas Farman.

Namun, pemberian obat penggemuk tersebut tidak ada resep dari dokter dan tersangka juga tidak ada latar belakang pendidikan medis.

"Yang bersangkutan tidak punya latar belakang medis," ungkap Farman.

Tersangka mendapatkan informasi penggunaan obat penggemuk berupa obat keras jenis Dektametason dan Pronicy untuk menggemukkan badan dari sesama baby sitter.

"Tersangka mengaku mendapatkan obat itu dari informasi teman-temannya sesama baby sitter," jelasnya.

Tersangka NR dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (*) 

Baca Juga:
Komitmen Jaga Kondusivitas, Manajemen Persebaya dan Arema Duduk Bersama di Polda Jatim

Baca Sebelumnya

Kesuksesan Alumni Annuqayah Sumenep Ini Jadi Inspirasi Bagi Juniornya

Baca Selanjutnya

Bawaslu Nyatakan Dugaan Pelanggaran Kampanye Cabup Hendy di Masjid Tak Terbukti

Tags:

Baby sitter Surabaya Polda Jatim Dirreskrimum balita dicekoki obat obat penggemuk badan ART

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar