Polda Jatim Tangkap Admin dan Member Grup Gay dari Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

13 Jun 2025 18:17

Thumbnail Polda Jatim Tangkap Admin dan Member Grup Gay dari Surabaya
Polda Jatim bongkar Dan menangkap admin grup gay asal Surabaya, Jumat, 13 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Siber Polda Jatim menangkap MI (21) Warga Jalan Gubeng Surabaya yang merupakan admin komunitas gay yang ada di media sosial (medsos) Facebook, Jumat, 13 Juni 2025. Selain MI, polisi menangkap RZ (24) asal Jalan Tambaksari; FS (44) asal Dukuh Pakis serta S (66) asal Jombang.

Kempat pelaku ini memiliki peran berbeda dalam grup komunitas. Peran  MI merupakan admin Grup WhatsApp bernama INFO VID yang berisi ratusan member berjenis kelamin laki-laki penyuka sesama jenis.

"Selain membuat grup, MI berperan untuk menjaring member-member baru ke grup WhatsApp INFO VID milik tersangka," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat 13 Juni 2025.

Sedangkan tersangka lain  RZ (24), asal Jalan Tambaksari merupakan member grup milik tersangka. Dua tersangka lain yang berperan sebagai member yakni FS (44) asal Dukuh Pakis, dan S (66), asal Jombang.

Baca Juga:
DPRD Pacitan Minta Dinas dan Tokoh Agama Bersinergi Tangkal Komunitas LGBT

"Untuk ketiga tersangka ini merupakan anggota yang di dalam grup WA tersebut. Jadi mereka ini kerap mengirimkan video-video berhubungan sesama jenis ke dalam grup," jelasnya.

Sementara dalam pemeriksaan, jaringan gay dunia maya ini tidak mencari komersil atau uang. Jaringan ini dibuat hanya untuk melampiaskan hasrat. 

"Pengakuannya, grup ini dibuat untuk mencari pasangan. Jadi, mereka saling tukar video hubungan sesama jenis untuk memancing pasangan sesama jenis lainnya," tandas Jules.

Kasus ini terungkap setelah viral dan menjadi pembahasan di masyarakat terkait adanya grup yang menyimpang. Setelah menjadi atensi dari Dinas Kominfo, Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan kasustersebut.

Baca Juga:
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Didapati MI merupakan admin grup WA maupun komunitas Gay yang ada di medsos Facebook. Dari sana polisi mengembangkan kasus dan menangkap tiga tersangka lainnya yang memang aktif menyebarkan video asosila dirinya idalam grup Whatsapp (WA) INFO VID.  

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Pendaftaran Bakal Calon Direktur Polinema Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya!

Baca Selanjutnya

Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil BPBD Terkait Progres Pemulihan Bencana

Tags:

Gay Surabaya Polda Jatim Grup Gay kejahatan di Surabaya tindakan menyimpang LGBT

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar