KETIK, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jawa Timur mulai mempersiapkan mekanisme pengembalian dokumen mantan karyawan CV Sentoso Seal yang ditahan Jan Hwa Diana. Sebanyak 109 ijazah karyawan telah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Selain itu, penyidik juga memfasilitasi pengembalian dokumen lain yang ditahan Diana, seperti KTP, SIM, sertifikat rumah, BPKB kendaraan, surat nikah hingga akta kelahiran.
"Kami minta bantuan rekan-rekan media untuk mendeklarasikan nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya. Pemiliknya bisa langsung mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambil dokumen tersebut," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Farman saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Juni 2025.
Brigjen Pol Farman menjelaskan proses pengambilan dokumen dilakukan tanpa dipungut biaya apapun. Ia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pungutan liar.
"Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum, dengan membawa identitas diri yang sah. Ini perlu saya tegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Kalau sampai ada yang pungli, laporkan langsung," tegasnya.
Dari total 109 ijazah yang diamankan, sekitar 13 diantaranya berkaitan langsung dengan laporan yang menjadi dasar penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka.
Polda Jatim memastikan, daftar nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya akan segera diumumkan. Pemilik yang merasa memiliki dokumen tersebut dipersilakan menghubungi AKBP Ali Purnomo di kantor Ditreskrimum Polda Jatim.
"Bisa diambil di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jatim dengan menghubungi AKBP Ali Purnomo 082110462003," imbuh Farman.
Seperti yang diketahui, kasus ini memasuki tahapan lanjutan usai puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim.
Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.
Sebagai informasi, penggeledahan sebelumnya, Kamis, 15 Mei 2025, penyidik sempat menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal. (*)
Polda Jatim Mulai Rancang Pengembalian Dokumen Eks Karyawan CV Sentoso Seal
Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin
4 Jun 2025 19:08
Baca Sebelumnya
Gubernur Jateng Targetkan Perbaikan 17.000 Rumah Tidak Layak Huni pada 2025
Baca Selanjutnya
TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Ditutup, Wujudkan Pembangunan Inklusif Desa Bulakan Pemalang
Tags:
Jan Hwa Diana Polda Jatim Penahanan ijazah mantan CV Sentoso Seal Jawa timur CV Sentoso SealBerita lainnya oleh Moch Khaesar
Follow Us On:
Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!