Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Orang Ke Timur Tengah 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

7 Mar 2023 10:10

Thumbnail Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Orang Ke Timur Tengah 
Konferensi Pers penangkapan tindak pidana perdagangan orang ke Timur Tengah di Polda Jatim. (Foto: Shinta/Ketik.co.id) 

KETIK, SURABAYA – Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang berhasil meringkus aksi tindak pidana yaitu dengan sengaja menempatkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang lengkap, jelas dan legal.

Kronologi aksi tindak pidana ini terjadi pada Minggu, (5/3) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kasus itu melibatkan tersangka berinisial H (39), lak-laki berdomisili di Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok,Provinsi NTB.

Tersangka lain berinisial LJS (47), perempuan juga warga Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Provinsi NTB.

Baca Juga:
Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik di Kota Malang Naik Drastis

Tersangka lain berinisial SR alias INS (50), laki-laki warga Pondok Kopi, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawi, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Dijelaskan Kapolres Lumajang AKBP Boy JS, kasus terungkap setelah ada dugaan penampungan TKI ilegal di wilayah Lumajang.

"Sehingga kami melakukan penyelidikan dan pada saat itu kami dengan kepala desa melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Desa Sukorejo Kabupaten Lumajang. Kami menemukan 17 perempuan calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah," ungkapnya dalam sesi jumpa pers di Gedung Humas Polda Jatim, Selasa (7/3/2023).

Sebanyak 17 perempuan calon pekerja migran tersebut berasal dari luar Jawa. Di antaranya dari Nusa Tenggara Barat atau Lombok, dan tiga lainnya tidak memiliki dokumen kependudukan.

Baca Juga:
Eskalasi Perang Timur Tengah Meningkat, OJK Jabar: Kondisi Perekonmian Tetap Stabil

"Kemudian kami melakukan pendalaman lagi, dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil usia kehamilan 3 bulan," papar Boy. 

Foto Tersangka tindak pidana perdagangan orang. (Foto: Shinta/Ketik.co.id)Tersangka tindak pidana perdagangan orang. (Foto: Shinta/Ketik.co.id)

Dalam kasus ini, HR dan LJS berperan sebagai sponsor, tugasnya menyediakan biro, mencari calon TKI dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan. Dari kegiatan itu, pasangan suami istri tersebut menerima keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per calon TKI.

Boy mengungkap sejak Mei 2022, tersangka sudah memberangkatkan calon TKI ilegal sebanyak enam orang. Baru pada rencana pemberangkatan 17 calon TKW kali ini digagalkan oleh polisi.

Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan PMI atau UU Perdagangan Orang. "Kami juga mengembangkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Boy.

Diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto, modus operandi tersangka mengiming-imingi korban untuk bekerja di Timur Tengah (Arab Saudi) tanpa ada biaya, tanpa pelatihan dan langsung bisa berangkat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (0, (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 dan atau UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

Baca Sebelumnya

Meriah! Para Siswa Perebutkan Golden Ticket Masuk SMP Negeri 1 Pagaralam

Baca Selanjutnya

Inilah Laporan Harta Kekayaan Beberapa Pejabat Provinsi Jawa Timur

Tags:

Polda Jawa Timur Polres Lumajang TKI perdagangan orang Timur Tengah Pekerja Migran

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar