Polda DIY Usut Tambang Ilegal di Gunungkidul, Ini Kata Kadis PUP ESDM DIY

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

23 Jul 2024 06:27

Thumbnail Polda DIY Usut Tambang Ilegal di Gunungkidul, Ini Kata Kadis PUP ESDM DIY
Salah satu barang bukti yang disita. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Lokasi pertambangan di wilayah Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul DIY kembali menimbulkan persoalan.

Setelah Kejari Gunungkidul bersama sejumlah pihak belum lama ini melakukan penindakan penambangan di atas Tanah Kas Desa Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gunungkidul, kini giiliran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY yang bergerak.

Dipimpin Kasubdit Kompol Haris Munandar Hasyim, mereka bekerjasama dengan Dinas PUP ESDM DIY. Hasilnya, sepekan yang lalu tim ini melakukan penindakan terhadap penambangan yang tidak sesuai dengan perizinannya, dengan titik lokasi di Kalurahan Serut, Gedangsari, Gunungkidul.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi dalam keterangan persnya menyampaikan, saat tim dari Polda DIY di bawah koordinasinya ini mendatangi lokasi. Mereka menemukan aktifitas pertambangan.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Namun perizinannya tidak sesuai tahapan yang telah diberikan. Kemudian dilakukan koordinasi dengan Dinas PUP ESDM DIY terkait perizinan maupun titik koordinatnya.

"Patut diduga dari lokasi yang terdata masih dalam tahapan yang tidak sesuai dengan yang dilakukan di lapangan," terang Kombes Pol Imam Mahdi, Senin (22/07/2024).

Foto Konferensi Pers penindakan tambang ilegal di Gedangsari, Gunungkidul.  (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)Konferensi pers penindakan tambang ilegal di Gedangsari, Gunungkidul. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Menyikapi kondisi tersebut tim penyelidik Polda DIY kemudian mengamankan 2 unit escavator, 5 unit truk Hino, Isuzu dan Toyota dan beberapa dokumen berupa nota penjualan yang ada di lokasi.

Dari temuan ini, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka dibagi dalam 5 kelompok, yakni pengelola, operator escavator, helper, sopir truk serta masyarakat di sekitar.

Saat ini tengah didalami dan akan disimpulkan untuk menentukan tersangkanya. Sedangkan proses penanganannya sudah masuk tahap penyidikan.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Sementara pasal yang dikenakan yakni pasal 158 atau pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun dalam pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Foto Kepala Dinas PUP ESDM DIY Anna Rina Herbranti. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)Kepala Dinas PUP ESDM DIY Anna Rina Herbranti. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Tambang Ilegal adalah Kriminalitas

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUP ESDM DIY Anna Rina Herbranti didampingi Kabid ESDM DPU ESDM DIY Yustina Ika Kurniawati menambahkan, lokasi tersebut merupakan bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk SIPB atas nama CV Swastika Putri.

Menurut Anna Rina Herbranti sebagaimana tersebut dalam UU 3 Tahun 2020, WIUP belum bisa digunakan sebagai dasar melakukan kegiatan pertambangan.
Sedangkan imbauan penghentian kegiatan pertambangan sudah disampaikan 18 Januari 2024 lalu.

Wasdal oleh DPUP ESDM DIY bersama Tim Terpadu dilaksanakan pada tanggai 26 Juni 2024. Kemudian imbauan penghentian kegiatan pertambangan juga telah disampaikan tanggal 27 Juni 2024. Selanjutnya penanganan tindak pidana pertambangan oleh Ditreskrimsus Polda DIY dilakukan tanggal 15 Juli 2024.

Kepala Dinas PUP ESDM DIY ini juga memaparkan keberadaan UU No. 3/2020 tentang Perubahan Atas UU No. 42909 tentang Pertambangan Minerba. Perpres No. 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba.

Kemudian Pergub No, 39/2022 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Serta Instruksi Gubemur DIY Nomor 3 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai dasar hukum penindakan terkait pertambangan ilegal ini.

"Kami berharap masyarakat mengetahui. Bahwa pertambangan tanpa ijin adalah kriminalitas. Dampaknya akan merusak lingkungan dan dampaknya merugikan kita semua," tegasnya.

Meski ditemukan barang bukti truk untuk muatan material tambang berupa tanah urug, Anna Rina Herbranti tidak menjelaskan secara rinci apakah hasil tambang tadi digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan Tol Jogja-Solo seperti yang terjadi di Sampang, Gedangsari.(*)

Baca Sebelumnya

Taman Bermain Blitar Park Hadirkan 6 Wahana Baru, Siap Dongkrak Perekonomian Masyarakat Sekitar

Baca Selanjutnya

Lagi Indehoy Enak-Enakan, Polres Cianjur Amankan Penjual dan Pengguna Minuman Keras

Tags:

Polda DIY Dinas PUP-ESDM DIY Gedangsari Gunungkidul Pemda DIY Pemkab Gunungkidul Penambangan Tambang Ilegal Penindakan Tambang HUKUM Kriminalitas

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar