KETIK, MAGETAN – Meledaknya kasus dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2019–2024 ternyata belum menjamin beresnya tata kelola anggaran pada periode berikutnya.

Pasalnya, pelaksanaan Pokir tahun anggaran 2025 kembali menuai sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak persoalan yang kini ditindaklanjuti Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan anggaran daerah. Ketika kasus periode sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum, mengapa pelaksanaan Pokir pada 2025 masih menyisakan berbagai temuan?

Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan, Permadi Bagus Darmawan, membenarkan bahwa pemeriksaan Pokir 2025 dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK.

Inspektorat kini menghimpun data penerima bantuan dan memeriksa kelompok masyarakat (pokmas) yang menjadi pelaksana program.

Baca Juga:
Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Madiun Gelar Baksos ke Panti Asuhan Lentera Hati

“Pokir DPRD Magetan tahun 2025 ini memang sudah dilihat oleh BPK, ternyata banyak temuan. Walaupun belum semuanya, kita akan kumpulkan seluruh penerima Pokir tahun 2025. Beberapa pokmas sudah kami kunjungi, sekitar 90 persen,” kata Permadi pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Menurutnya, pemeriksaan Inspektorat mengacu pada indikator dan catatan yang sebelumnya ditemukan BPK. Pemeriksaan dilakukan melalui pemanggilan pihak terkait, penelusuran dokumen, serta kunjungan lapangan apabila ditemukan indikasi persoalan lain.

“Pada intinya, petunjuk awal sudah disiapkan oleh BPK, Inspektorat tinggal menindaklanjuti. Kita meniru sistem pemeriksaan BPK, semuanya dipanggil, ditanyai, dan dicari datanya. Kalau ada kecurigaan yang masih perlu didalami, kita turun langsung ke lapangan,” ujarnya.

Permadi juga mengungkapkan bahwa persoalan yang ditemukan tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi. Dalam sejumlah kegiatan, termasuk bidang keagamaan, Inspektorat melakukan pemeriksaan sampel ketika menemukan dokumen tidak lengkap atau kepengurusan pokmas bermasalah.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Madiun Tuai Sorotan, Ketua Komisi A Desak Polisi Usut Tuntas

Ia menyebut sanksi telah diberikan dalam sejumlah kasus, meskipun rincian dan bentuk sanksinya belum dijelaskan secara terbuka.

Bagian yang paling mengundang perhatian adalah pengakuan Permadi mengenai beragam pola kesalahan yang ditemukan selama pemeriksaan. Ia menilai persoalan Pokir melibatkan banyak pihak, mulai dari kelemahan prosedur hingga dugaan permainan antara pengusul dan pelaksana.

“Banyak faktor kesalahan, seperti SOP terlalu longgar. Bisa juga modusnya ada main sama pengusul, pengusul ini bisa dari pokmas, bisa dari anggota dewannya. Ada juga yang memang benar-benar tidak tahu aturan, terutama pelaksana di lapangan dari pokmasnya,” ungkap Permadi.

Ia menegaskan bahwa secara global semua mempunyai kesalahan dan andil serta.

“Intinya semua punya andil kesalahan," tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi alarm bagi tata kelola Pokir di Kabupaten Magetan. Apabila prosedur pengawasan terlalu longgar, evaluasi semestinya tidak berhenti pada kelompok penerima bantuan.

Mekanisme pengusulan, verifikasi, persetujuan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

Namun, dugaan permainan yang disebut Inspektorat harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti. Perlu ada kejelasan mengenai bentuk penyimpangan yang ditemukan, pihak yang terlibat, serta apakah persoalan tersebut termasuk kesalahan administrasi, kelalaian, atau mengandung indikasi pelanggaran hukum.

Sebagai respons atas berbagai persoalan tersebut, Permadi menyatakan pelaksanaan Pokir pada 2026 ditangguhkan untuk memberi ruang pembenahan sistem dari hulu hingga hilir.

“Dengan adanya kasus ini kita sedikit demi sedikit mulai berbenah. Makanya di 2026 ini semua kita pending, tidak ada Pokir. Mulai dari bawah memang harus kita benahi, dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya,” paparnya.

Penangguhan program dapat menjadi langkah awal, tetapi tidak boleh mengaburkan kewajiban menyelesaikan persoalan pada anggaran 2025. Inspektorat perlu menuntaskan pemeriksaan dan memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Publik juga berhak mengetahui berapa jumlah pokmas yang terbukti bermasalah, apa saja bentuk temuan pemeriksaan, apakah terdapat kerugian keuangan daerah, serta tindakan apa yang telah diambil terhadap pelanggaran yang terbukti.

Kasus dugaan korupsi Pokir periode 2019–2024 semestinya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran. Ketika persoalan kembali muncul pada tahun anggaran 2025, pembenahan tidak cukup hanya berupa evaluasi dan penangguhan program.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pengakuan bahwa banyak temuan telah ditemukan, melainkan keterbukaan hasil pemeriksaan, ketegasan tindak lanjut, dan pertanggungjawaban yang jelas. Sebab, uang Pokir bersumber dari keuangan publik yang wajib dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan. (*)