PN Palembang Klarifikasi Insiden Peliputan di Ruang Sidang, Tegaskan Komitmen pada Keterbukaan Informasi

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

13 Okt 2025 21:53

Thumbnail PN Palembang Klarifikasi Insiden Peliputan di Ruang Sidang, Tegaskan Komitmen pada Keterbukaan Informasi
Gedung Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang yang menegaskan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan transparansi proses peradilan. Senin 13 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang memberikan klarifikasi resmi terkait insiden yang terjadi saat peliputan sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Nur Anisa, pada Rabu 8 Oktober 2025.

Insiden itu terjadi ketika salah satu jurnalis media online mengambil gambar di tengah jalannya persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parmatoni.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama didampingi Samuel Ginting, menyampaikan bahwa pihak pengadilan telah menindaklanjuti kejadian itu secara internal.

“Sudah kami tindak lanjuti secara internal, dan majelis yang bersangkutan telah kami mintai keterangan. Prinsipnya, hubungan antara PN Palembang dan rekan-rekan jurnalis selama ini berjalan baik dan harmonis,” ujar Chandra Gautama, Senin 13 Oktober 2025.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Chandra menegaskan, PN Palembang berkomitmen penuh terhadap keterbukaan informasi publik, termasuk dalam mendukung kegiatan peliputan media di lingkungan peradilan.

“Rekan-rekan jurnalis yang meliput di PN Palembang telah kami bekali dengan ID card resmi sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi peradilan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya seluruh sidang di pengadilan bersifat terbuka untuk umum, sehingga wartawan memiliki hak untuk meliput. Namun, peliputan tetap harus memperhatikan etika dan ketertiban jalannya persidangan.

“Dengan banyaknya hakim dan jurnalis yang meliput, terkadang terjadi miskomunikasi karena belum saling mengenal. Karena itu, sebaiknya sebelum mengambil foto di ruang sidang, dilakukan komunikasi terlebih dahulu dengan majelis hakim, terutama saat persidangan berlangsung,” kata Chandra.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Menurutnya, keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan martabat peradilan harus dijaga bersama.

 “Tidak pernah ada larangan bagi wartawan untuk meliput. Namun diperlukan komunikasi yang baik agar proses hukum tetap tertib dan tujuan keterbukaan publik tercapai,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PN Palembang Kelas I A Khusus, Agus Walujo Tjahyono, telah memberikan pengarahan kepada seluruh majelis hakim mengenai pentingnya menjaga akses publik terhadap sidang terbuka serta memperkuat hubungan dengan media.

PN Palembang berharap insiden ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi insan pers dan aparat peradilan agar saling memahami tugas dan fungsinya.(*) 

Baca Sebelumnya

Rotasi Besar-besaran Pejabat Kejaksaan DIY: Kajati hingga Kajari Yogyakarta Ganti

Baca Selanjutnya

Harita Nickel Luncurkan MTPP, Bangun Generasi Mekanik Lokal yang Unggul dan Berkarakter

Tags:

Undang-undang Pers kebebasan pers intervensi Jurnalis kota palembang Hakim Pengadilan negeri palembang PN Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar