KETIK, SURABAYA – Polisi Inggris memberikan sanksi denda kepada Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak. Sunak didenda karena tidak memakai sabuk pengaman saat berada di dalam mobil.

Hal ini diutarakan kepolisian Lancashire Sabtu (21/1/2023) dalam sebuah cuitan di Twitter. Meski demikian, kepolisian Lancashire tidak menyebut nama Rishi Sunak.

"Kami hari ini mengeluarkan seorang pria berusia 42 tahun dari London dengan tawaran hukuman tetap bersyarat," cuit akun resmi kepolisian Lancashire.

Sunak harus membayar denda untuk menghindari sidang pengadilan. Kantor Pemerintahan Inggris dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa Sunak sepenuhnya menerima ini adalah kesalahan dan telah meminta maaf".

BBC melaporkan, denda karena tidak mengenakan sabuk pengaman sebagai penumpang mobil sekitar £100 ($124). Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, Sunak bisa membayar £500.(*)

Baca Juga:
Wamenlu Anis Matta: Dunia Perlu Bangun Narasi Baru untuk Redam Islamofobia dan Konflik Berbasis Agama

Baca Juga:
Menlu RI Sampaikan Duka Cita, Sebut Sheikh Hamad Tokoh Penting Transformasi Qatar