KETIK, LEBAK – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, dr. Firman, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Lebak selama menjalankan amanah memimpin rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Hal itu disampaikan dr. Firman saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa 23 Juni 2026. 

Menurutnya, RSUD Adjidarmo merupakan rumah sakit kebanggaan masyarakat Lebak yang harus terus dijaga dan ditingkatkan kualitas pelayanannya.

"Ini merupakan amanah yang harus saya jalankan sebaik mungkin. Bagaimana saya bisa menjalankan amanah sesuai harapan masyarakat. RSUD Adjidarmo adalah rumah sakit kebanggaan masyarakat Lebak, sehingga dari sisi pelayanan maupun operasional, kami harus mampu mewujudkan harapan tersebut," kata dr. Firman.

Meski masih berstatus sebagai Plt Direktur, ia mengaku akan berupaya melakukan berbagai perbaikan secara bertahap agar pelayanan yang selama ini sudah berjalan baik dapat menjadi lebih optimal.

Baca Juga:
Dewan Ugi Suarakan IPR Di Paripurna Soal Pertambangan Rakyat di Lebak Selatan

"Saya masih Plt, masih sementara. Mudah-mudahan dalam masa tugas ini saya bisa melakukan perbaikan sedikit demi sedikit, sehingga yang sudah baik bisa menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dr. Firman juga mengapresiasi peran media yang selama ini menjadi mitra strategis rumah sakit dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus memberikan masukan terhadap pelayanan kesehatan.

"Saya tidak ada apa-apanya tanpa informasi dan masukan dari teman-teman media. Media merupakan mitra kami sejak dulu untuk membantu menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat," ungkapnya.

Kepadatan IGD Jadi Perhatian

Baca Juga:
Pemkab Lebak Minta Warga Tidak Mampu Segera Daftar BPJS, SKTM Tetap Berlaku untuk Kondisi Darurat

Terkait sorotan masyarakat terhadap pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dr. Firman menjelaskan bahwa sering terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat dan tenaga kesehatan mengenai tingkat kegawatdaruratan pasien.

Menurutnya, tidak semua pasien yang datang ke IGD harus menjalani perawatan di rumah sakit. Dalam sejumlah kasus, kondisi pasien masih dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik.

"Kadang-kadang masyarakat ingin dirawat di rumah sakit, tetapi berdasarkan penilaian medis petugas, kondisinya masih dapat ditangani di tingkat pelayanan pertama. Di sinilah sering muncul perbedaan persepsi," jelasnya.

Ia mengatakan, salah satu upaya yang akan dilakukan adalah memperkuat kembali jejaring pelayanan kesehatan dengan mengoptimalkan fungsi puskesmas sebagai fasilitas kesehatan rujukan awal.

Menurutnya, banyak masyarakat yang langsung datang ke rumah sakit tanpa melalui pelayanan kesehatan tingkat pertama, sehingga menyebabkan kepadatan di IGD.

"Kalau kepadatan di IGD bisa terurai, maka pelayanan akan menjadi lebih fokus dan lebih maksimal. Karena itu kami ingin mengaktifkan kembali jejaring puskesmas agar sistem rujukan berjalan lebih baik," katanya.

Berdasarkan data yang diterimanya, kapasitas IGD RSUD Adjidarmo saat ini sekitar 38 tempat layanan. Namun dalam kondisi tertentu jumlah pasien yang ditangani dapat mencapai 50 hingga 60 orang per hari.

"Kami tidak boleh menolak pasien. Ketika jumlah pasien meningkat, tentu menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan ruang dan fasilitas yang tersedia," ujarnya.

Soroti Pemanfaatan UHC dan BPJS

Selain pelayanan medis, dr. Firman juga menyoroti persoalan pembiayaan kesehatan, khususnya terkait penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Ia menjelaskan bahwa saat ini pembiayaan pelayanan kesehatan harus memiliki penjamin yang jelas agar rumah sakit dapat melakukan klaim terhadap biaya pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.

"Pada prinsipnya kami tetap melayani pasien. Namun rumah sakit juga harus memiliki kepastian terkait penjamin biaya pelayanan dan obat-obatan yang sudah dikeluarkan. Kalau BPJS jelas mekanisme klaimnya, sedangkan SKTM harus ada pihak yang menjamin pembiayaannya," katanya.

Menurut dr. Firman, Kabupaten Lebak saat ini telah masuk dalam cakupan Universal Health Coverage (UHC), sehingga masyarakat yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai peserta BPJS yang ditanggung pemerintah.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal program jaminan kesehatan agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Yang paling penting bagi kami adalah pelayanan kepada pasien tetap berjalan. Ketika pasien datang dan membutuhkan pertolongan, maka pelayanan harus diberikan terlebih dahulu. Sementara urusan administrasi dan penjaminan pembiayaan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.(*)