Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Apresiasi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Jurnalis: Iskandar Zulkarnaen
Editor: Aziz Mahrizal

1 Des 2024 21:10

Thumbnail Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Apresiasi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna. (Foto: Pemkab Nganjuk)

KETIK, NGANJUK – Pegawai Bea Cukai mecatat penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok senilai Rp 270,79 miliar berhasil disita.  

Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengapresiasi kegiatan sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal. Orang nomor satu di Nganjuk itu meminta semua pihak berpartisipasi memerangi rokok ilegal.

Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengatakan, ini merupakan komitmen Pemkab Nganjuk yang bersinergi dengan Bea Cukai Kediri.

"Langkah ini merupakan upaya bersama memberantas peredaran rokok ilegal yang bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau,'' katanya, Minggu 1 Desember 2024.

Baca Juga:
Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Barang Impor Asal China, Isinya Miras dan Kosmetik

Sosialisasi ini sangat penting, lanjut dia, mengingat rokok ilegal masih menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat karena harganya lebih murah.

''Kita semua menyadari dampak negatif dari peredaran rokok ilegal tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan pendapatan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama,'' bebernya.

Ditambahkan Sri Handoko, potensi penerimaan yang hilang akibat peredaran rokok ilegal dapat mengganggu berbagai program pembangunan.

''Seperti penyediaan infrastruktur, bantuan sosial, kesejahteraan petani, serta berbagai program penting lainnya,'' ungkapnya.

Baca Juga:
AMMP Dukung KPK Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal, Begini Alasannya

Melalui sosialisasi diharapakan, masyarakat dapat memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bea cukai dan mampu membedakan antara rokok legal dan ilegal.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran pidana. Sanksi pelanggaran mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

''Mari kita semua aktif dalam menolak dan melawan peredaran rokok ilegal demi terciptanya kesejahteraan yang lebih baik di Kabupaten Nganjuk,'' tegasnya.

Baca Sebelumnya

Resepsi Hari Jadi ke-1264 Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Serahkan Berbagai Penghargaan

Baca Selanjutnya

FKUB Cianjur Gelar Budaya Nusantara Lintas Agama

Tags:

rokok ilegal Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Sri Handoko nganjuk bea cukai

Berita lainnya oleh Iskandar Zulkarnaen

Kejari Nganjuk Tangkap Kades Banaran Kulon Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

9 Desember 2024 21:29

Kejari Nganjuk Tangkap Kades Banaran Kulon Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Polres Nganjuk Kawal Ketat Pengiriman Hasil Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

7 Desember 2024 19:05

Polres Nganjuk Kawal Ketat Pengiriman Hasil Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Apresiasi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

1 Desember 2024 21:10

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Apresiasi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

RSD Nganjuk Berikan Layanan Terbaik, Alat Dental X- Ray Bagi Pasien Gigi dan Mulut

25 November 2024 21:00

RSD Nganjuk Berikan Layanan Terbaik, Alat Dental X- Ray Bagi Pasien Gigi dan Mulut

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

22 November 2024 19:48

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Pemkab Nganjuk Sinergi dan Komitmen Berantas Rokok Ilegal

21 November 2024 20:22

Pemkab Nganjuk Sinergi dan Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar