Pj Bupati Lumajang Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD

Jurnalis: Abdul Fatah
Editor: Mustopa

15 Jun 2024 13:40

Thumbnail Pj Bupati Lumajang Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD
198 Kades di Lumajang menerima SK Perpanjangan masa jabatan di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang (Foto : Kominfo)

KETIK, LUMAJANG – Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lumajang. Acara berlangsung di Pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang, Jumat (14/6/2024).

Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang berimplikasi pada perubahan Keputusan Bupati Lumajang.

"Selamat kepada 189 kepala desa yang menerima tambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta kepada seluruh anggota BPD yang juga mendapat tambahan masa keanggotaan menjadi 8 tahun," ujar Yuyun.

Terdapat 198 kepala desa di Kabupaten Lumajang yang seharusnya dikukuhkan, namun 9 desa tidak dipimpin oleh kepala desa definitif (8 Pj. Kades dan 1 Plh. Kades), sehingga tidak ikut dikukuhkan dalam acara ini.

Baca Juga:
Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

Yuyun juga menekankan pentingnya peran kepala desa dalam meningkatkan realisasi pajak PBB-P2, yang merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Lumajang dan desa-desa.

"Saya berharap seluruh Kepala Desa dapat menjalankan amanah yang dititipkan warga dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta menjaga kondusifitas di desa masing-masing," harapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak para istri kepala desa untuk lebih aktif dalam mendampingi ibu-ibu dan perempuan di desa melalui kegiatan PKK, Posyandu, dan program lainnya, guna memberikan kontribusi maksimal dalam menurunkan angka stunting, pernikahan usia dini, dan kemiskinan di desa.

"Selamat bekerja bagi Kades dan BPD. Berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, termasuk turun ke bawah untuk menjaring aspirasi masyarakat," ujar dia.

Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

Di akhir sambutannya, Pj. Bupati mengingatkan bahwa saat ini telah memasuki tahapan Pilkada Serentak 2024.

Ia berpesan kepada seluruh kades dan BPD untuk menjaga netralitas sesuai amanat UU No. 17 tahun 2017 tentang pemilu yang melarang keikutsertaan dalam kampanye pemilu bagi ASN, Kades, Perangkat Desa, dan BPD.

“Dengan pengukuhan ini, diharapkan kepemimpinan di desa-desa Kabupaten Lumajang semakin kuat dan mampu mendorong berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Bupati Halsel Ringankan Biaya Pengobatan Pengidap Penyakit Jantung Asal Desa Orimakurunga

Baca Selanjutnya

Harga Beras Naik, Pemkab Lumajang Ajak Bicara Pengusaha Beras

Tags:

Perpanjangan masa jabatan kades PJ Bupati Lumajang berita lumajang hari ini

Berita lainnya oleh Abdul Fatah

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

13 April 2026 18:04

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

11 April 2026 20:15

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

8 April 2026 13:44

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

6 April 2026 14:57

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

6 April 2026 12:49

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

4 April 2026 02:26

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H