KETIK, TUBAN – Peristiwa yang bermula dari hal sepele berubah menjadi aksi kekerasan di wilayah Kenduruan, Tuban. Kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Tuban.

Kejadian terjadi pada Minggu malam, 19 April 2026, di pinggir lapangan sepak bola Dusun Babatan, Desa Sihohasri, Kecamatan Kenduruan. Korban berinisial RM (25), warga Jatirogo, awalnya hanya meminjam sepeda motor milik rekannya, FR, saat berada di sebuah warung kopi di kawasan pertigaan Bulu-Jatirogo, turut Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo.

Namun, waktu berlalu hingga berjam-jam, RM tak kunjung kembali. Hal itu memicu kekhawatiran sekaligus emosi FR yang kemudian bersama teman-temannya yakni HS, EYP, RME, dan MBA melakukan pencarian.

Pencarian berujung penemuan RM yang nongkrong di kafe di Dusun Babatan, Sidohasri, Kenduruan. Bukannya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, pertemuan tersebut justru berubah menjadi cekcok panas. Bahkan, di usir pemilik atau keamanan cafe tersebut.

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, mengungkapkan bahwa situasi di kafe sempat memanas hingga penjaga kafe meminta kedua pihak meninggalkan lokasi.

Baca Juga:
TMMD Ke 128 Tahun 2026 Kodim 0811 Dipusatkan di Semanding Tuban, Ini Sasarannya

"Dari kafe kemudian berpindah ke depan lapangan sepak bola. Di situlah korban dikeroyok bersama-sama,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin 27 April 2026.

Akibat pengeroyokan, RM mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh, serta nyeri pada lengan kanan. Tak terima atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Kenduruan.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian. Hasilnya, pada Selasa, 21 April 2026, empat pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda di wilayah Jatirogo. Keempatnya yakni HS, EYP, RME, dan MBA diketahui masih berusia 17 tahun dan berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Meski demikian, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami mengimbau tiga pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri,” tegas AKBP Alaiddin.

Baca Juga:
SPPG Mulyorejo Tuban Gandeng Damkar, Edukasi Relawan soal Mitigasi Kebakaran

Para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil yang tidak diselesaikan dengan bijak dapat berujung pada tindakan kriminal serius bahkan merugikan banyak pihak.(*)