Pimpinan MPR Perintahkan Plt Sekjen Jelaskan Putusan MKD DPR Soal Bamsoet Tidak Prosedural

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: Mustopa

26 Jun 2024 05:12

Thumbnail Pimpinan MPR Perintahkan Plt Sekjen Jelaskan Putusan MKD DPR Soal Bamsoet Tidak Prosedural
Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Siti Fauziah memberikan penjelasan mengenai putusan MKD DPR RI (Foto: Surya Irawan)

KETIK, JAKARTA – MPR RI menugaskan Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Siti Fauziah untuk buka suara terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan amendemen UUD 1945. MPR menilai putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural.

"Putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural karena, satu, proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan," kata Plt Sekjen MPR Siti Fauziah seusai Rapat Pimpinan MPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Selasa (25/6/2024).

"Pengambilan putusan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat 5 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan," sambungnya.

Selain itu, Siti menilai putusan MKD tidak memenuhi unsur materiil. Hal itu, menurut dia, lantaran MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga:
Ketua MPR RI Tinjau Lokasi Bencana Tanah Gerak di Tegal, Pastikan Penanganan dan Huntara Optimal

"Karena kapasitas Teradu dalam status kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR yang mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang MD3 dalam kegiatannya adalah silaturahmi kebangsaan MPR RI pada tanggal 5 Juni 2024 dan bertempat di ruang rapat pimpinan MPR RI," jelasnya.

Kemudian, Siti menjelaskan, sesuai dengan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3, Bamsoet merupakan anggota MPR yang memiliki hak imunitas. Siti menuturkan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pimpinan DPR.

"Dalam rangka mendudukkan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antarkelembagaan," ucapnya.

Kemudian, Siti menuturkan prosedur penegakan kode etik MPR secara internal pun telah memiliki aturannya sendiri. Di mana hal itu diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.

Baca Juga:
LaNyalla: MBG Harus Jadi Motor Perputaran Ekonomi Daerah, Bukan Sekadar Program Sosial

"Jadi sekiranya ada pelanggaran kode etik prosedur penegakannya menggunakan kode etik MPR, bukan kode etik dari DPR atau lembaga lainnya," tuturnya.

Diketahui, putusan itu dibacakan Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan. Adang bersama pimpinan dan anggota MKD lainnya menyebutkan sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi.

"Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang.(*)

Baca Sebelumnya

Benny K. Harman: Putusan MKD DPR ke Bamsoet Sesat

Baca Selanjutnya

Tingkatkan Kemampuan Tempur, Lanud Iswahjudi Gelar Latihan Terbang Malam

Tags:

MPR RI MKD DPR

Berita lainnya oleh Surya Irawan

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

28 Maret 2026 10:00

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

28 Maret 2026 08:40

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

28 Maret 2026 07:36

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

28 Maret 2026 07:05

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

Prabowo Kritik Program 3 Juta Rumah, Fahri Hamzah Minta Evaluasi Total

19 Maret 2026 16:31

Prabowo Kritik Program 3 Juta Rumah, Fahri Hamzah Minta Evaluasi Total

Bank Muamalat, BMM dan Masjid Istiqlal Santuni 2.026 Anak Yatim

18 Maret 2026 22:30

Bank Muamalat, BMM dan Masjid Istiqlal Santuni 2.026 Anak Yatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar