KETIK, BREBES – Sebanyak 250 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menerima Remisi Umum pengurangan masa pidana bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.

Acara pemberian remisi tersebut berlangsung khidmat di Pendopo Brebes dan dipimpin langsung oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

Dari total penerima remisi, dua warga binaan dinyatakan langsung bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat pada hari itu juga.

Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Mudo Mulyanto, menjelaskan bahwa variasi pengurangan hukuman yang diberikan berkisar antara 1 hingga 6 bulan. Sebenarnya ada tiga orang yang berhak bebas, namun satu orang harus menjalani hukuman subsider.

"Dua orang langsung bebas hari ini. Satu orang lainnya yang harusnya bebas harus menjalani masa pidana tambahan selama 3 bulan akibat kasus narkotika," ujar Mudo kepada awak media usai kegiatan.

Mudo menambahkan, saat ini Lapas Brebes dihuni oleh 375 warga binaan. Sisa warga binaan yang belum mendapatkan remisi terkendala beberapa alasan aturan, seperti 86 orang masih berstatus tahanan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebagian besar belum memenuhi masa pidana minimal 6 bulan.Sebagian lainnya Sebagian lainya belum aktif mengikuti program pembinaan formal.

"Syarat pengajuan remisi gratis dan hanya ada dua, yaitu sudah menjalani pidana minimal 6 bulan untuk dewasa (3 bulan untuk anak-anak) serta aktif ikut pembinaan. Narapidana korupsi juga tetap berhak selama syarat tersebut terpenuhi," tegas Mudo.

Pesan Kemanusiaan dan Amanat Menteri

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Paramitha Widya Kusuma membacakan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Agus Andrianto.

Amanat tersebut menekankan tema besar "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" sebagai fondasi sistem hukum yang humanis tanpa diskriminasi. Secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan 1.085 anak binaan.

Bupati Paramitha juga memberikan ucapan selamat yang mendalam, khususnya bagi dua warga binaan yang langsung menghirup udara bebas.

"Selamat berkumpul kembali dengan keluarga. Jadikan hari kemerdekaan ini sebagai awal yang baik untuk menata kehidupan baru yang lebih bermanfaat bagi masyarakat," tutur Paramitha.

Di sisi lain, Lapas Kelas IIB Brebes saat ini masih menghadapi tantangan operasional yang cukup berat. Fasilitas yang awalnya dirancang untuk kapasitas 161 orang, kini harus menampung hingga 375 warga binaan.

Kondisi overkapasitas ini diperparah oleh situasi musim kemarau yang mulai berdampak pada pasokan logistik dasar di dalam Lapas.

"Saat ini debit air bersih di lapas mulai menipis. Kami masih mengandalkan sumur bor karena belum menggunakan layanan air PAM," ungkap Mudo.

Meski dihadapkan pada keterbatasan sarana dan lingkungan, Lapas Brebes tetap berkomitmen menjalankan program kemandirian secara produktif, mulai dari sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga pelatihan keterampilan kerja bagi warga binaan.(*)

Baca Juga:
16.491 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi Umum Kemerdekaan, Negara Bisa Hemat Rp30 Miliar
Baca Juga:
951 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Dapat Remisi Kemerdekaan