KETIK, PACITAN – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pacitan diperkirakan mengalami penundaan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menyampaikan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap penyesuaian aturan.
Ia menjelaskan, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, pemerintah daerah selanjutnya perlu melakukan penyesuaian melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
“Setelah PP turun ternyata masih perlu penyesuaian perda dan perbub. Saat ini kabupaten sedang menyusun perda, dan dalam proses harmonisasi di Kanwilkum Jatim,” jelasnya kepada Ketik.com, Senin, 27 April 2026.
Perda yang tengah disusun tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta PP Nomor 16 Tahun 2026 yang baru diterbitkan.
Baca Juga:
Muscab-III, Agus Salim Terpilih Pimpin IKA PMII Pacitan Periode 2026-2031Menurutnya, pelaksanaan Pilkades baru bisa dilakukan setelah seluruh regulasi tersebut selesai disusun.
“Pelaksanaan pilkades sendiri akan menunggu penyusunan regulasi rampung disusun,” ujarnya.
Sigit juga mengungkapkan bahwa dengan kondisi saat ini, tahapan Pilkades belum memungkinkan dimulai dalam waktu dekat.
“Kemungkinan karena penyusunan perda tidak bisa sebelum mulai tahapan di bulan Juni, Pilkades dilakukan serentak di 2027,” ungkapnya.
Baca Juga:
Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban TerbanyakIa menambahkan, beberapa poin penting yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi meliputi periodesasi jabatan kepala desa, persyaratan calon, tahapan Pilkades, serta ketentuan peralihan.(*)