Petani Sawit Meradang, Harga TBS di Abdya Dipermainkan Pabrik Tanpa HGU

Editor: T. Rahmat

14 Okt 2025 16:16

Thumbnail Petani Sawit Meradang, Harga TBS di Abdya Dipermainkan Pabrik Tanpa HGU
Seorang pekerja sedang merapikan muatan kelapa sawit. (Foto: ebtke.esdm.go.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Dua pabrik kelapa sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, yaitu PT Samira Makmur Sejahtera (SMS) dan PT Mon Jambe (MJ) tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, kedua perusahaan itu disebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun tetap menggunakan skema kemitraan plasma dalam menentukan harga Tandan Buah Segar (TBS) milik petani mandiri.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Abdya, Muazam, mengungkapkan kejanggalan tersebut saat ditemui di Blangpidie, Selasa, 14 Oktober 2025. Menurutnya, kedua pabrik itu selama ini beroperasi hanya dengan mengandalkan pasokan sawit dari kebun rakyat, bukan dari kebun inti sebagaimana mestinya dalam pola kemitraan plasma.

“Mereka tidak punya HGU, tidak ada kebun inti, tapi tetap menggunakan istilah plasma untuk menentukan harga. Ini jelas tidak adil bagi petani mandiri,” tegas Muazam.

Muazam menyebutkan, harga TBS yang dibeli kedua pabrik tersebut jauh di bawah harga resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh. Disebutkan bahwa, PT SMS membeli TBS petani dengan harga Rp2.950 per kilogram, sedangkan PT Mon Jambe membeli dengan harga Rp2.970 per kilogram.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Padahal, lanjutnya, harga resmi sawit berusia 10–20 tahun yang ditetapkan Pemerintah Aceh mencapai Rp3.400 per kilogram. Maka dari itu, selisih harga yang mencapai Rp450 per kilogram ini sangat merugikan petani, apalagi petani mandiri tidak terikat dalam kemitraan resmi.

Apkasindo Abdya mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi legalitas operasional kedua pabrik tersebut. Ia juga menekankan pentingnya audit menyeluruh agar istilah “plasma” tidak disalahgunakan untuk menekan harga TBS rakyat.

“Kami berharap ada tindakan nyata. Jangan biarkan istilah plasma dijadikan tameng untuk praktik yang menyimpang dari aturan,” tutur Muazam.

Selain dua pabrik tanpa HGU itu, Muazam juga menyoroti dua perusahaan perkebunan besar yang memiliki HGU ribuan hektare di Kecamatan Babahrot, yaitu PT Dua Perkasa Lestari dan PT Cemerlang Abadi. Menurutnya, kedua perusahaan tersebut belum merealisasikan kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat sekitar, meski sudah lama menjanjikannya.

Baca Juga:
PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

“Di bawah kepemimpinan Bupati Safaruddin, kami berharap kebun plasma untuk masyarakat miskin dan kurang mampu segera direalisasikan. Jangan sampai tanah masyarakat hanya jadi milik pengusaha,” ujarnya.

Muazam menambahkan, kedua perusahaan tersebut bahkan telah lama mengantongi nama-nama calon penerima plasma, namun hingga kini belum ada realisasi di lapangan.

“Anehnya, daftar penerima plasma sudah ada sejak lama, tapi masyarakat tak pernah menerima lahannya. Jangan sampai rakyat dijadikan kambing hitam, seolah-olah plasma sudah berjalan,” tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

134 Wartawan Adu Skill Perebutkan Total Hadiah Rp45 Juta di Kejuaraan Bulu Tangkis Antar Media 2025

Baca Selanjutnya

Pemkab Bojonegoro Mencari Tenaga Pendamping BUM Desa, Segera Daftar!

Tags:

Sawit Abdya Harga TBS Sawit Aceh Barat Daya Apkasindo abdya Aceh PT Mon Jambe PT Samira Dua Perkasa Lestari PT Cemerlang Abadi babahrot Pabrik Sawit PMKS

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar