KETIK, CILACAP – Puluhan petani dan nelayan Desa Ujung Alang, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, menggeruduk Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap, Kamis, 26 Februari 2026. Mereka menuntut kejelasan status tanah timbul di wilayahnya yang telah digarap selama puluhan tahun, namun belakangan diklaim sebagai milik Lapas Nusakambangan.
Aksi diawali dengan orasi di depan Kantah Cilacap. Massa kemudian merangsek masuk ke halaman kantor dan melanjutkan orasi. Mereka membawa spanduk bertuliskan, “Kembalikan tanah timbul kami, jangan sampai tanah kami jatuh di tangan yang tidak bertanggung jawab untuk menghidupi kelompok oligarki dan dibekingi oleh aparatur negara dan instansi pemerintah.”
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari unjuk rasa yang digelar pada September 2025 lalu. Warga menilai tuntutan dalam aksi pertama tidak mendapat respons maupun tindak lanjut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Koordinator aksi, Wandi Nasution, mempertanyakan dasar klaim Lapas Nusakambangan atas lahan tersebut. Ia menanyakan apakah pihak lapas telah mengantongi dokumen legal, seperti Sertifikat Hak Pakai (SHP), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), ataupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga:
PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi“Apakah sudah ada hak atas status tanah itu? Kalau memang ada, tolong dibuka secara transparan,” ujarnya.
Lahan sengketa seluas 34,2 hektare itu berada di wilayah Kecamatan Kampung Laut, membentang dari Klaces hingga Gragalan. Lahan tersebut disebut telah dibuka oleh Lapas Nusakambangan untuk dijadikan balai latihan kerja (BLK) maupun program food estate atau ketahanan pangan.
Wandi juga menyinggung pernyataan salah satu anggota DPR RI yang sebelumnya menyebut luas tanah Nusakambangan mencapai 12 ribu hektare. Namun, menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan luasnya hanya sekitar 10 ribu hektare, sementara 2 ribu hektare lainnya merupakan wilayah Kecamatan Kampung Laut.
Ia menilai klaim sepihak atas lahan, termasuk untuk program food estate, berpotensi mengancam keberlangsungan hidup warga yang menggantungkan pendapatan dari sektor pertanian dan perikanan.
Baca Juga:
Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis“Cilacap sedang tidak baik-baik saja. Warga sedang berjuang, tetapi pemerintah tidak hadir. Lagi-lagi masyarakat yang menjadi korban kebijakan,” tegasnya.
Wandi juga menekankan peran BPN sebagai pihak yang berwenang menerbitkan sertifikat dalam sengketa tanah tersebut. Ia meminta agar Bupati Cilacap tidak terburu-buru menandatangani dokumen apa pun terkait pemanfaatan lahan, baik untuk food estate, BLK, maupun program lainnya, sebelum persoalan tuntas.
Dalam audiensi dengan pihak terkait, pembahasan disebut akan ditingkatkan ke tingkat Sekretaris Daerah (Sekda). Warga mengaku telah mengirimkan surat secara paralel kepada BPN dan Sekda, dengan fokus pada titik lokasi sengketa dan arah penyelesaiannya.
Warga juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam proses yang berjalan. Pemda Cilacap disebut telah membentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bertemu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Januari 2026. Namun hingga kini, belum ada pembaruan informasi mengenai hasil pertemuan tersebut.
“Kami sangat mengkhawatirkan persoalan tanah ini karena menjadi sumber pendapatan petani dan nelayan di Kampung Laut. Jangan sampai kebijakan yang diambil tidak berpihak pada warga,” tandas Wandi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga. (*)