KETIK, MALANG – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Malang telah menerima 1.189 pengaduan yang didominasi oleh pengaduan perusahaan perbankan sebanyak 43,15 persen hingga 30 November 2023. Sedangkan, 84,60 persen pengaduan perbankan terkait dengan permasalahan kredit yang meliputi konsultasi, permasalahan agunan dan pelunasan kredit.
Sementara terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal juga terus bertambah menjadi 174 pengaduan sampai dengan akhir November 2023.
"Dari jumlah pengaduan tersebut telah kami selesaikan 90 persen lebih. Sisanya belum terselesaikan karena masih baru diadukan," kata Plt. Kepala Kantor OJK Malang, Ismirani Saputri dalam acara Dialog Akhir Tahun Media OJK Malang, Selasa (19/12/2023).
Ismirani mengutarakan, upaya pelindungan konsumen secara preventif terus dilakukan OJK Malang melalui berbagai macam kegiatan edukasi dan sosialisasi.
Baca Juga:
Apresiasi Prestasi LKS Jatim 2026! Kadisdik Aries Beri Penghargaan Peraih Medali dari Malang dan Kota BatuSalah satunya, bersama Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Pasuruan, OJK Malang menyelenggarakan sosialisasi dengan tajuk “Perempuan Cerdas Finansial Masa Depan Lebih Aman” pada tanggal 7 Desember 2023.
"Sampai dengan akhir bulan November 2023, OJK Malang telah mengadakan 74 kegiatan dengan total peserta sebanyak 29.477 orang," terangnya.
Tidak hanya itu, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Pasuruan berkolaborasi bersama OJK Malang, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan edukasi literasi dan inklusi keuangan kepada penyandang disabilitas di Kota Pasuruan.
Ismirani mengutarakan, OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan penyandang disabilitas melalui affirmative action yang menyasar komunitas penyandang disabilitas.
Baca Juga:
Saluran Gas Elpiji Bocor, Warung Makan Tegal di Kota Malang Ludes TerbakarEdukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan keuangan secara memadai dan pada jangka panjang mendorong kemerdekaan finansial bagi penyandang disabilitas.
"Selain melakukan edukasi kepada konsumen, KOJK Malang juga terus melaksanakan fungsi pelayanan dan perlindungan konsumen yang dilakukan melalui layanan pengaduan konsumen dan layanan informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," jelasnya.(*)