KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada 2027 dengan dukungan anggaran pemerintah pusat sekitar Rp31 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Mohammad Nur Adhim, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum kebijakan resmi pemerintah pusat diterbitkan.

“Nanti kita tunggu kebijakannya saja sebagai dasar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Agustus 2026.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Batu, terdapat 68 guru yang berstatus PPPK paruh waktu dan 182 guru PPPK penuh waktu. Khusus jenjang SMP, jumlah guru PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 45 orang, sedangkan guru PPPK penuh waktu sebanyak 21 orang.

Baca Juga:
Berdayakan Peternak, Pemkot Batu Siap Fasilitasi Susu Lokal Masuk Program MBG

Rencana perubahan status tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan kepastian terhadap keberlanjutan status kepegawaian dan pengembangan karier guru PPPK.

Pemerintah membuka kesempatan bagi guru PPPK paruh waktu untuk mengikuti proses seleksi menjadi PPPK penuh waktu.

Kesempatan pengembangan karier juga diberikan kepada guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu. Mereka nantinya dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Pimpinan DPR RI beberapa waktu lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyampaikan rencana pemberian kesempatan bagi guru PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. (*)

Baca Juga:
Kunjungan Wisatawan Kota Batu Naik Tembus 6,4 Juta, Tren One Day Trip Makin Mendominasi