Pertanyakan Alasan Penghentian Kasus Kerja Sama Pemkab Aceh Singkil dan UGM, Formas: Hukum Harus Berjalan

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Muhammad Faizin

23 Jul 2025 20:25

Thumbnail Pertanyakan Alasan Penghentian Kasus Kerja Sama Pemkab Aceh Singkil dan UGM, Formas: Hukum Harus Berjalan
Ahmad Fadil, Ketua Formas mempertanyakan penghentian dugaan kasus mark up kerja sama Pemkab Aceh Singkil UGM yang menghabiskan anggaran Rp 3,25 Miliar dari APBD 2018.(Zaelani.Bako/Ketik)

KETIK, ACEH SINGKIL – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menghentikan penyelidikan kasus dugaan mark-up kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), memicu kritik.

Salah satunya berasal dari Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) yang menyoroti penangana kasus senilai Rp 3,25 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2018 ini.

Ketua Formas, Ahmad Fadil Lauser Melayu, menilai alasan penghentian kasus karena meninggalnya salah satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut, dinilai cukup janggal. 

"Itu bukanlah dalih yang sah secara hukum, apalagi menyangkut perkara tindak pidana korupsi," kata Fadil, Rabu, 23 Juli 2025, di Pulo Sarok. 

Baca Juga:
Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

“Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena satu orang yang terlibat sudah tiada. Proyek ini didanai dari uang rakyat, dan tanggung jawabnya tidak hanya pada satu pejabat. Ada struktur, ada tim pelaksana, ada pengguna anggaran, dan semua itu harus diperiksa,” tegasnya. 

Karena itu, Formas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera mengambil alih kasus ini, mengingat Kejari Aceh Singkil dinilai tidak mampu menyelesaikannya secara tuntas. 

Ia menyebutkan, dasar hukum pengambilalihan ini sangat jelas, yakni merujuk pada pasal 20 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan kewenangan Kejati untuk melakukan pengawasan dan mengambil alih perkara jika diperlukan demi kepentingan hukum.

Serta Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi jelasnya. 

Baca Juga:
SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Fadil juga mempertanyakan mengapa hasil audit Inspektorat Aceh Singkil yang menemukan indikasi penyimpangan hingga kini belum diserahkan ke Kejari atau ditindaklanjuti secara hukum. Padahal hasil audit tersebut merupakan dasar penting untuk membuka penyelidikan lebih luas.
“Kami menolak cara-cara manipulatif dalam penegakan hukum. Jika ini dibiarkan, maka hari ini satu kasus dihentikan karena PPTK meninggal, besok-besok semua perkara korupsi bisa dimatikan begitu saja. Ini preseden buruk bagi hukum di Aceh Singkil,” ujarnya. 

Ia mengaku, dalam waktu dekat akan menyurati Kejati Aceh secara resmi dan siap membawa kasus ini ke ranah nasional jika penanganannya terus mandek.

"Kita juga akan membuka posko laporan publik bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keterangan tambahan terkait kerja sama tersebut, " pungkasnya. (*) 

Baca Sebelumnya

Bunda Indah Resmikan Sumur Bor di Desa Penawungan Ranuyoso

Baca Selanjutnya

BCA Buka Program Pemagangan Bakti, Ini Syaratnya!

Tags:

Aceh Singkil dugaan mark up kerjasama Pemkab Aceh Singkil dan UGM Universitas Gadjah Mada Kejari Aceh Singkil kejati aceh Korps Adhyaksa

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar