Persoalan Ekonomi, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Meninggal

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Rahmat Rifadin

23 Nov 2025 15:25

Thumbnail Persoalan Ekonomi, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Meninggal
Pihak Kepolisian saat mendatangi RS Herlina Kota Sorong, 23 November 2025. (Foto: Safwan for Ketik.com)

KETIK, SORONG – Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota meringkus seorang pria berinisial CG alias Crhis (19) di areal Komplek Masjid At Taqwa, Distrik Remu Selatan, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Crhis diciduk personel Polresta Sorong Kota, gegara diduga aniaya istrinya bernama Sofianti Ena (19), hingga meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Herlina Kota Sorong.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan mengatakan, kejadian itu berawal dari salah paham dalam rumah tangga dengan sang istri.

"Awalnya kedua suami istri itu baru bangun tidur, dan bertengkar sekitar pukul 12.00 WIT," ujar Kasat Reskrim. Minggu, 23 November 2025.

Baca Juga:
Suami Bunuh Istri, Aktivis Fatayat NU Kota Sorong Serukan Pelaku Dihukum Berat

AKP Afriangga U Tan menjelaskan, awalnya Sofianti sempat mengeluh terkait suaminya tak kunjung pergi mancing, hingga merembes pada masalah ekonomi keluarga.

Walhasil, CG alias Crhis mulai tersulut emosi, hingga melakukan tindakan kekerasan (pukul) di areal rusuk hingga dada sang istri.

"Karena merasa kesakitan akibat dipukul oleh Chris, korban kemudian lapor ke kakaknya dan dilarikan ke RS Herlina Sorong," katanya.

Setibanya di RS Herlina Sorong, Sofianti lalu menyampaikan keluhan sakitnya ke dokter, namun kondisi korban malah kemudian drop dan akhirnya meninggal dunia saat itu juga. 

Baca Juga:
Pengurus K2SBT dan Keluarga Amir Kelsaba Bakal Datangi Polresta Sorong

Hingga kini, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku CG alias Crhis, sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Sofianti Ena.

"Kami sekarang sudah periksa empat orang saksi, termasuk Crhis selaku pelaku penganiayaan istrinya," jelas AKP Afriangga U Tan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota.

"Pelaku dia sudah akui juga memang korban sering dipukul, luka memar itu kejadian baru dua hari lalu, dan memang kuat dugaan ada tindakan yang berulang," tambah Afriangga.

Oleh karena itu, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang berakibat kematian terhadap korban, bisa dipidana dengan penjara tujuh tahun. (*)

Baca Sebelumnya

Oknum TNI di Sorong Kepergok Warga Curi Dua Motor

Baca Selanjutnya

Pitaran Pelatih Indrakila 2025: Mantapkan Kompetensi, Satukan Integritas di Ngadas dan Bromo Hills

Tags:

Suami bunuh istri Persoalan Ekonomi Polresta sorong

Berita lainnya oleh Muhamad Zaid Kilwo

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

6 April 2026 15:10

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

3 April 2026 17:15

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

26 Maret 2026 13:08

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

17 Maret 2026 11:32

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

11 Maret 2026 12:51

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

9 Maret 2026 21:45

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar