KETIK, JAKARTA – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, akan menjalankan tugas sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.
Pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo Hadi, Senin 27 Juli 2026.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI yang kosong untuk sementara waktu akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, dalam hal ini, Destry Damayanti.
Baca Juga:
Satu Tahun Penetapan Tersangka CSR BI-OJK, MAKI Tagih Komitmen KPK Tahan Satori dan Heri GunawanDestry Damayanti bukan sosok baru di lingkungan Bank Indonesia. Ia menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan memiliki pengalaman panjang di sektor ekonomi serta keuangan.
Sebelum menduduki posisi tersebut, Destry pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Chief Economist di sejumlah lembaga keuangan.
Pemerintah memastikan transisi kepemimpinan di Bank Indonesia tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Koordinasi antara pemerintah dan BI akan terus diperkuat, terutama dalam menjaga stabilitas moneter dan kebijakan fiskal.
Baca Juga:
Breaking News! Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutup Prasetyo.
Dengan ditunjuknya Destry Damayanti sebagai pejabat gubernur sementara, Bank Indonesia tetap dipastikan menjalankan fungsi utamanya menjaga nilai rupiah, stabilitas sistem keuangan, serta mendukung perekonomian nasional. (*)