Pernyataan Sikap PDM Sleman Atas Maraknya Peredaran Minuman Keras

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

16 Jul 2024 06:01

Thumbnail Pernyataan Sikap PDM Sleman Atas Maraknya Peredaran Minuman Keras
Pernyataan sikap PDM Sleman atas atas maraknya berdiri peredaran/dan atau penjualan minuman beralkohol. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman pada awal Juli 2024 telah mengeluarkan pernyataan sikap atas maraknya berdiri peredaran/dan atau penjualan minuman beralkohol.

Pernyataan sikap tersebut ditandangani oleh Ketua PDM Sleman H Hardjaka dan Sekretaris PDM Sleman H Arif Mahfud di Yogyakarta, 25 Dzulhijjah 1445 H/ 02 Juli 2024 serta dibacakan saat audensi dengan Bupati Sleman dan jajaran, Senin (15/7/2024).

Adapun pernyataan sikap tersebut diawali dengan pernyataan bahwa Islam secara tegas mengharamkan minuman beralkohol sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 90-91.

Mereka juga menyinggung Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dan sebagai peraturan pelaksananya telah diterbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023.

Berikut pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sleman:

1. Menolak berdirinya tempat-tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Mendesak Bupati Sleman untuk secara serius melakukan pengendalian terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman, di antaranya:

a. memperketat perizinan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol sesuai peraturan yang berlaku, dan

b. menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki perizinan baik secara pidana maupun administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

3. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

4. Mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang melanggar peraturan yang berlaku.

Disebutkan pula pernyataan sikap tersebut dibuat dan disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab moral PDM Kabupaten Sleman. (*)

Baca Juga:
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Baca Juga:
Syawalan di Sleman, Sri Sultan HB X: Orang Arif Takut Melanggar Norma
Baca Sebelumnya

Maraknya Peredaran Miras di Sleman Picu Reaksi Pengurus Daerah Muhammadiyah

Baca Selanjutnya

Pilkada 2024, Deny- Mudawamah Masukkan Tunjangan Guru Ngaji Jadi Program Prioritas

Tags:

Sleman Darurat Miras Sleman Kota Miras Mihol Marak Penjual Miras Ilegal Pemkab Sleman Penyataan Sikap PDM Sleman Pengurus Daerah Muhammadiyah Sleman Gubernur DIY Satpol PP Sleman

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar