KETIK, LEBAK – Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menghadirkan transformasi dalam pemenuhan beban kerja guru dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
Regulasi ini mengatur pemenuhan beban kerja guru selama 37 jam 30 menit per minggu, dengan ketentuan minimal 24 jam pelajaran (JP) tatap muka dan maksimal 40 JP per minggu, disertai pengakuan terhadap berbagai tugas tambahan yang melekat pada profesi guru.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Bahasa dan Sastra (PKBS) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Iwan Setiawan Amarullah, mengatakan bahwa perubahan kebijakan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai penyesuaian administrasi, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat profesionalisme dan integritas tenaga pendidik.
"Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 memberikan ruang yang lebih adaptif bagi guru dalam memenuhi beban kerjanya. Namun, pada hakikatnya, keberhasilan seorang pendidik tidak hanya diukur dari terpenuhinya jam mengajar atau tugas administrasi, melainkan dari dedikasi, tanggung jawab, dan ketulusan dalam mendidik generasi bangsa," ujar Iwan kepada wartawan, Selasa 21 Juli 2026.
Menurutnya, regulasi yang baru harus menjadi dorongan bagi guru untuk semakin fokus meningkatkan kualitas pembelajaran, membimbing peserta didik, serta membangun karakter yang kuat di lingkungan sekolah.
Baca Juga:
Temuan BPK Soal Pemborosan Perjalanan Dinas DPRD Lebak Dikritik, PP IMALA Desak Audit dan Transparansi Anggaran"Guru adalah teladan. Karena itu, sebaik apa pun regulasi yang dibuat, semuanya akan kembali kepada integritas pribadi masing-masing. Pada akhirnya, yang menentukan nilai seseorang bukanlah suara manusia, melainkan kejujuran terhadap diri sendiri dan kualitas amal yang dijalani, terutama pada saat tidak ada yang menyaksikan," kata Iwan.
Ia menambahkan bahwa profesi guru merupakan amanah yang menuntut tanggung jawab moral sekaligus profesional. Oleh sebab itu, setiap kebijakan pemerintah hendaknya dipandang sebagai instrumen untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
"Semoga regulasi ini menjadi penyemangat bagi seluruh guru untuk terus berinovasi, meningkatkan kompetensi, serta mengedepankan etika dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Ketika profesionalisme berjalan beriringan dengan kejujuran, maka kualitas pendidikan akan tumbuh semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik maupun masyarakat," tutupnya.(*)