KETIK, ACEH BARAT DAYA – Upaya memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat terus diperkuat. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kementerian Agama (Kemenag) Abdya.
Penandatanganan yang berlangsung di ruang rapat Kantah Abdya pada Selasa, 14 April 2026 itu menjadi langkah nyata sinergi antar lembaga dalam memastikan setiap jengkal tanah masyarakat memiliki kejelasan hukum, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Kantah Abdya, Aminah, mengatakan kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap proses pertanahan berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat,” ujar Aminah.
Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi SiswaIa menambahkan, keterlibatan Kejaksaan Negeri akan memperkuat aspek pendampingan hukum, sementara Kementerian Agama memiliki peran strategis terutama dalam hal pengelolaan dan legalitas tanah-tanah wakaf.
Bagi masyarakat kecil, kejelasan status tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut ketenangan hidup. Banyak keluarga menggantungkan masa depan mereka pada sebidang tanah—baik untuk tempat tinggal, bertani, maupun usaha kecil.
Kerja sama ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini kerap muncul, seperti tumpang tindih kepemilikan, sengketa lahan, hingga persoalan aset keagamaan yang belum memiliki legalitas kuat.
Dengan adanya sinergi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat Abdya tidak lagi berjalan sendiri dalam menghadapi persoalan tanah. Negara hadir, mendampingi, dan memberikan kepastian—agar setiap hak terlindungi dan setiap sengketa dapat dicegah sejak dini. (*)