KETIK, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri bersama DPRD Kota Kediri menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Pimpinan DPRD Kota Kediri dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat BKPSDM, Rabu, 30 September 2026.

Persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian penting dalam menyesuaikan program dan kegiatan pemerintah daerah dengan perkembangan kondisi sepanjang tahun anggaran berjalan. Dengan penyesuaian tersebut, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menjelaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan target kinerja dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, penyesuaian pendapatan daerah, baik yang bersumber dari transfer pemerintah pusat, Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah. Kedua, perubahan alokasi belanja daerah, terutama untuk mendukung program prioritas daerah dan pelayanan publik. Ketiga, penyesuaian pembiayaan daerah.

Baca Juga:
Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Mbak Wali Vinanda Resmikan Kantor SALUT Joyoboyo Kota Kediri

"Kami berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama ini dapat memberikan dampak positif terhadap pencapaian target pembangunan Kota Kediri, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun pelayanan publik kepada masyarakat," kata Mbak Wali.

Mbak Wali menambahkan, setelah persetujuan bersama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Semoga sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan Kota Kediri yang semakin maju, agamis, produktif, aman, dan ngangeni, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
HUT Ke-81 Jawa Timur, Khofifah Beri Keringanan Pajak Kendaraan Selama Dua Bulan