KETIK, SUBANG – Polres Subang mengungkap 32 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama periode April hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 33 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan puluhan kasus yang diungkap terdiri atas peredaran sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, serta sediaan farmasi tanpa izin.
"Dari 32 laporan polisi yang berhasil diungkap, kami mengamankan 33 tersangka berikut barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Dony saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa, 9 Juni 2026.
Barang bukti yang disita antara lain 259,44 gram sabu, 10,41 gram ganja, 168,84 gram tembakau sintetis, 1.535 butir sediaan farmasi, dan 295 butir psikotropika.
Menurut Dony, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari transaksi langsung, sistem tempel atau peta, hingga transaksi Cash On Delivery (COD).
Baca Juga:
Polres Subang Cek Tiga Lokasi Galian Tanah Merah, Satu Lokasi Langsung Dipasang Police LinePara tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba kepada kepolisian.(*)