KETIK, TEGAL – Memperingati Hari Kartini, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah yang akrab disapa Mba Iin, melakukan kunjungan kerja ke Polres Tegal Kota, Selasa, 21 April 2026.
Kunjungan ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Rombongan diterima langsung oleh Kapolres Tegal Kota, Heru Antariksa Cahya, di Mapolres setempat. Dalam pertemuan tersebut, Mba Iin menekankan agar kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditangani secara tegas, tuntas, dan tidak boleh diselesaikan melalui jalur mediasi karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
"Di beberapa daerah kami mendapati kasus kekerasan seksual yang diselesaikan secara mediasi. Padahal secara Undang-Undang TPKS, hal tersebut tidak diperbolehkan," ujar Mba Iin.
Baca Juga:
Christine Indrawati Ungkap Makna Kartini, Perempuan Blitar Harus Berani BerkontribusiIa meminta agar kasus-kasus tersebut menjadi prioritas penanganan sehingga pelaku dapat dijerat hukum dan mendapatkan sanksi yang memberikan efek jera.
Tidak boleh ada kasus yang mangkir atau terhenti di tengah jalan, melainkan harus diproses hingga ke meja hijau.
Selain upaya penindakan, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Tegal Kota juga akan melakukan langkah preventif berupa edukasi dan road show ke seluruh kelurahan. Tujuannya untuk mencegah agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Kota Tegal.
Sementara itu, Kapolres Tegal Kota, Heru Antariksa Cahya, menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga:
Cinta Budaya dan Nilai Juang, Pekerja BRI Kotapinang Kenakan Batik di Hari KartiniSecara struktural, kepolisian memiliki unit khusus yaitu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Satuan Reserse Kriminal yang menangani kasus-kasus tersebut secara humanis dan profesional.
“Polres Tegal Kota hadir secara humanis, memperlakukan setiap orang tanpa membedakan gender, status, maupun jabatan,” ujar Heru.
Berdasarkan data tahun 2026, jumlah kasus kekerasan seksual di wilayah ini tercatat stabil dan tidak mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Tercatat ada empat kasus yang ditangani, dengan motif mayoritas berkaitan dengan kenakalan remaja atau hubungan pacaran, serta melibatkan pelaku dan korban dari luar daerah.
Mba Iin berharap seluruh elemen, mulai dari masyarakat, pemerintah, hingga penegak hukum, dapat bergerak cepat dalam merespons setiap kasus agar korban mendapatkan perlindungan maksimal.(*)