Perda Mandul! Tronton Melenggang Lagi di Depan Pos Lantas Kota Rantauprapat

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Mustopa

17 Feb 2025 15:32

Thumbnail Perda Mandul! Tronton Melenggang Lagi di Depan Pos Lantas Kota Rantauprapat
Satu unit truk tronton (lingkaran kuning) melinas di jalan Ahmad Yani Rantauprapat disaat jam-jam padat lalu lintas. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan, disinyalir tidak berfungsi.

Regulasi yang mengatur larangan terhadap sejumlah jenis truk masuk kawasan jalan Kota Rantauprapat itu, hingga kini tidak dilaksanakan dengan maksimal.

Buktinya, hampir setiap minggunya terlihat satu unit tronton yang kerap bebas melenggang di jalanan padat kendaraan, khususnya wilayah inti ibu kota kabupaten tersebut.

Pantauan Ketik.co.id pada Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 12.07, satu unit truk tronton dengan santainya melintas di jalan Ahmad Yani menuju Pos Lantas Kota Rantauprapat. 

Baca Juga:
Waspada! Sudah Makan Korban, Jalan By Pass Adam Malik Rantauprapat Dipenuhi Lubang

Sesampainya di simpang IV tepatnya di depan Pos Lantas Kota Rantauprapat, tronton mengambil jalur ke kanan mengitari tugu yang ada.

Dikarenakan jalanan menikung tajam, maka truk tronton itu pun mau tidak mau harus berulangkali berputar dan akhirnya memilih arah jalan Ahmad Yani (dua arah) atau menuju luar perkotaan.

Mirisnya, walau Perda no 7 tahun 2024 telah disahkan maupun terdapat Pos Lantas Kota Rantauprapat yang selalu dijaga personel Polantas Polres Labuhanbatu, tetapi tidak membuat wilayah inti kota itu bebas dari lalu-lalang truk tronton.

Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP Rasidin Saragih saat dikonfirmasi terkait hal ini mengaku akan melakukan tindakan. "Trims (terima kasih) infonya, segera ditertibkan," ujarnya singkat melalui pesan elektronik.

Baca Juga:
Ratusan Juta PAD Parkir Labuhanbatu Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Sementara,.Kepala Dinas Perhubungan Labuhanbatu, Said Ali Harahap yang seyogyanya memiliki kewenangan melakukan tindakan, belum juga mengambil kebijakan, walau truk tronton masih saja lalu-lalang di inti Kota Rantauprapat.

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Darat Lalu Lintas (Lalin) Dishub Labuhanbatu, Ali Guntur dikonfirmasi beberapa saat setelah truk tronton melintasi jalan Ahmad Yani Rantauprapat, belum bersedia memberikan tanggapan apapun.(*)

Baca Sebelumnya

298 Istri di Kota Batu Gugat Cerai Suami

Baca Selanjutnya

Bupati Bandung Minta DP2KBP3A Fokus Tingkatkan Program Pemberdayaan Perempuan

Tags:

Dinas Perhubungan Labuhanbatu Said Ali Harahap Kasat Lantas Polres AKP Rasidin Saragih Kabid Darat Lali Ali Guntur Perda larangan Truk tronton Melenggang Lalu-lalang Pos Lantas Kota Simpang IV

Berita lainnya oleh Joko Gunawan

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

15 April 2026 01:13

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

13 April 2026 22:16

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

13 April 2026 15:19

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

9 April 2026 19:31

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

8 April 2026 19:16

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

2 April 2026 22:17

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar