Perda Cilacap: Memberi Uang Pengemis Denda Rp5 juta

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: Rahmat Rifadin

22 Sep 2025 23:30

Thumbnail Perda Cilacap: Memberi Uang Pengemis Denda Rp5 juta
Nampak pengemis sedang meminta-minta kerap ditemui di lampu merah, bagi pengemis dan pemberi uang sama-sama dikenai sanksi. (Foto: Nani Eko/Ketik)

KETIK, CILACAP – Pengguna jalan kerap merasa terganggu dengan adanya pengemis, pengamen, manusia silver serta sejenisnya yang menghampiri saat di pemberhentian lampu merah.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Rohwanto saat ditemui, Senin 22 September 2025 menjelaskan, sebenarnya larangan untuk untuk mengemis dan memberikan uang pada pengemis sama-sama kena sangksi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 dan 23 Perda Bupati Cilacap.

Disebutkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 22 yang mengatur setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebagai pengemis, pengamen, dan sejenisnya di jalanan dan persimpangan, baik perorangan maupun kelompok dan mengeksploitasi anak, bayi orang berusia lanjut, dan penyandang disabilitas/cacat.

Sedang larangan memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, gelandangan, pengelap mobil di jalanan, emperan, persimpangan di atur dalam pasal 23. Setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga Rp5 juta.

Baca Juga:
PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

"Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda administratif Rp250 ribu hingga Rp5 juta," ujar Rohwanto.

Pemerintah Cilacap terus mengupayakan dalam mengurangi tindakan oknum yang melakukan perbuatan yang menggangung pengguna jalan dengan melakukan razia dan membawa para pengemis dan gelandangan untuk dilakukan pembinaan.

"Selain itu adanya mereka juga menyebabkan potensi Kecelakaan, pengemis dan pengamen sering terlihat di banyak persimpangan lampu merah di Cilacap. Kondisi ini mengganggu lalu lintas dan memicu risiko kecelakaan," pungkasnya.

“Faktanya, Cilacap ini sebenarnya kota relatif kecil, namun di traffic light banyak sekali pengemis dan pengamen. Ini tentu mengganggu dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

Pemerintah daerah mendorong masyarakat menyalurkan sedekah melalui jalur resmi.

“Jika ingin menyumbang, silakan melalui panti, yayasan, atau anak yatim. Itu lebih tepat sasaran,” paparnya.

Meski Perda telah berlaku, pelaksanaan sanksi menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis.

“Saat ini kita gencar melakukan sosialisasi. Baik lewat media sosial Instagram, Facebook, website resmi, maupun langsung di jalan,” jelasnya.

Satpol PP menargetkan pemasangan papan imbauan permanen di titik strategis, terutama perempatan lampu merah, pada 2026.

“Tahun ini Pemkab menganggarkan untuk pembuatan papan imbauan. Harapannya, aturan ini bisa benar-benar berjalan dengan tepat di tahun 2026,” tandasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Total 24.000 Pendaftar SMA Taruna Nusantara, Diambil Hanya 1.500 Lolos Beasiswa Penuh

Baca Selanjutnya

[Foto] Pertama Kali Tampil di Hadapan Publik Sendiri, Sumsel United Libas Persiraja

Tags:

Cilacap perda pengemis

Berita lainnya oleh Nani Ekowati

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

12 April 2026 22:29

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

11 April 2026 23:56

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

11 April 2026 08:49

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

8 April 2026 20:08

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

4 April 2026 21:22

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

4 April 2026 06:40

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar