Perangkat Desa di Jombang Terciduk Curi Kayu Jati di Hutan Terlindungi

Jurnalis: Karimatul Maslahah
Editor: Mustopa

6 Nov 2024 16:07

Thumbnail Perangkat Desa di Jombang Terciduk Curi Kayu Jati di Hutan Terlindungi
Tersangka kasus pencurian kayu di hutan milik Perhutani Jombang (Foto: Karimatul Maslahah/Ketik.co.id)

KETIK, JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang mengamankan Arifin (36) seorang perangkat Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang diduga mencuri kayu jati di hutan wilayah Perhutani. 

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, kronologi bermula saat polisi menemukan tumpukan kayu gelondong jenis jati yang diduga dari kawasan hutan tepatnya di wilayah Dusun Kromong Desa Kromong Kecamatan Ngusikan. 

Usut punya usut, tumpukan kayu jati tersebut rupanya telah ditebang oleh tersangka dan hendak diperjualbelikan ke wilayah Sidoarjo meski tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

"Setelah itu kami mengamankan tersangka dirumahnya yang tidak jauh dari tempat penyimpanan kayu tersebut, selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan di polres Jombang," ujarnya, Rabu, 6 November 2024.

Baca Juga:
Alsintan Combine Harvester Bantuan Hilang di Jombang, Disperta Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 70 gelondong kayu jenis jati dengan berbagai ukuran dan 1 unit mobil truck Mitsubishi Nopol S 8889 UN.

"Jika dirupiahkan 70 gelondong kayu senilai Rp50 juta," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, perangkat desa itu dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c atau pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Pelaku (terancam) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, dan paling banyak Rp2.500.000.000," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Ulang Tahun Bupati Situbondo, ADM Perum Perhutani KPH Bondowoso Serahkan 1.000 Bibit Pohon

Baca Sebelumnya

Ada Pemandangan 360 Derajat di Gin-Gin Cafe Kota Malang, Yuk Merapat

Baca Selanjutnya

Cabup Bandung Dadang Supriatna Gercep Beri Solusi dan Bantu Korban Banjir Bandang

Tags:

polres jombang Kayu Jati Perhutani

Berita lainnya oleh Karimatul Maslahah

APBD 2026 Dibahas, Pemkab Jombang Janjikan Anggaran Pro Rakyat

5 November 2025 11:21

APBD 2026 Dibahas, Pemkab Jombang Janjikan Anggaran Pro Rakyat

Gerakan Pemuda Tani Indonesia Buka Suara Terkait Langkah Kementan Gugat Tempo

5 November 2025 11:16

Gerakan Pemuda Tani Indonesia Buka Suara Terkait Langkah Kementan Gugat Tempo

Hujan Tak Kurangi Kemeriahan Malam Puncak Jombang Fest 2025

27 Oktober 2025 11:48

Hujan Tak Kurangi Kemeriahan Malam Puncak Jombang Fest 2025

Bisantren 2025 di Jombang, 240 Santri dari Seluruh Indonesia Adu Ide Bisnis Rebut Modal Puluhan Juta

26 Oktober 2025 12:07

Bisantren 2025 di Jombang, 240 Santri dari Seluruh Indonesia Adu Ide Bisnis Rebut Modal Puluhan Juta

Realisasi Pajak Tembus 91% Target, Pemkab Jombang Beri Apresiasi Wajib Pajak dan Desa Terbaik

26 Oktober 2025 10:59

Realisasi Pajak Tembus 91% Target, Pemkab Jombang Beri Apresiasi Wajib Pajak dan Desa Terbaik

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jombang

22 September 2025 19:37

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jombang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H