Peran Eks Bos BPR Jatim Cabang Jombang dalam Dugaan Korupsi Perumda Perkebunan Panglungan

Jurnalis: Syaiful Arif
Editor: Mustopa

16 Jul 2025 06:17

Thumbnail Peran Eks Bos BPR Jatim Cabang Jombang dalam Dugaan Korupsi Perumda Perkebunan Panglungan
Mantan Pimpinan Cabang Bank BPR Jatim UMKM Jawa Timur Cabang Jombang periode 2019–2022, tersangka kedua dugaan korupsi Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam turun dari mobil tahanan, Selasa 15 Juli 2025 malam. (Foto: Syaiful Arif/ketik)

KETIK, JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan Ponco Mardi Utomo, mantan Pimpinan Cabang Bank BPR Jatim UMKM Jawa Timur Cabang Jombang periode 2019–2022 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir sebesar Rp1,5 miliar kepada Perumda Perkebunan Panglungan pada 2021.

Penetapan ini menjadikan Ponco sebagai tersangka kedua setelah sebelumnya penyidik menetapkan Tjahja Fadjari, mantan Direktur Utama Perumda Perkebunan Panglungan, Wonosalam, Jombang sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

“Tersangka Ponco Mardi Utomo kami tetapkan pada tanggal 15 Juli 2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Ia diduga kuat telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka Tjahja Fadjari,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, Selasa, 15 Juli 2025 malam.

Ponco diduga melakukan sejumlah kelalaian fatal dalam proses analisis dan pencairan kredit bergulir yang diajukan oleh Perumda Panglungan. Berdasarkan penyidikan, Ponco selaku pemutus kredit dan komite kredit cabang Jombang tidak menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) sesuai ketentuan internal bank maupun Peraturan Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga:
Pengamanan Aset Daerah, Pemkab Jombang Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari

Beberapa pelanggaran yang dilakukan Ponco di antaranya, tidak melakukan verifikasi dan survei lapangan terhadap usaha budidaya porang yang diajukan Tjahja Fadjari.

Kedua, mengabaikan kelayakan agunan berupa Sertifikat Hak Milik atas nama pihak ketiga. Kemudian tidak menyesuaikan jangka waktu kredit dengan masa kontrak penjualan hasil panen yang seharusnya hanya berlaku dua tahun.

Lalu, tidak membuat laporan perkembangan kredit maupun melakukan penagihan tunggakan di tahun 2022 dan mengabaikan hasil BI Checking, yang menyatakan debitur bukan termasuk kategori UMKM.

“Seluruh tindakan itu bertentangan dengan SK Direktur Utama dan petunjuk teknis pengelolaan kredit dana bergulir. Sehingga, perbuatan tersangka dinilai turut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar,” tegas Ananto.

Baca Juga:
Proyek Sentra Kuliner Jombang Bermasalah di Akhir Tahun, Komisi C Dorong Audit dan APH Turun Gunung

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja senilai Rp1,5 miliar oleh Tjahja Fadjari pada tahun 2021, yang disebut akan digunakan untuk pengembangan usaha budidaya tanaman porang. Dokumen permohonan disetujui oleh Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim dan diteruskan ke Bank BPR Jatim.

Namun, dari hasil audit Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Sugeng Pamudji & Rekan, ditemukan bahwa penyaluran dan penggunaan kredit tersebut menyimpang dan tidak sesuai peruntukannya. Tak ada laporan pertanggungjawaban, kegiatan usaha tidak berjalan dan angsuran kredit macet.

Atas perbuatannya, Ponco Mardi Utomo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Jombang memastikan proses hukum akan terus bergulir hingga ke tahap penuntutan. "Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambah Ananto.(*)

Baca Sebelumnya

Dana Rp15,2 Miliar Amblas di Auto 2000 Palembang, Skandal Pameran Fiktif Libatkan Karyawan

Baca Selanjutnya

Peringatan Keras, DPRD Pacitan Minta Dinkes Evaluasi Nakes Judes

Tags:

korupsi BPR Jatim kredit dana bergulir fiktif budidaya porang Perumda Panglungan Kejari Jombang kasus korupsi Jombang kredit UMKM fiktif

Berita lainnya oleh Syaiful Arif

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

10 April 2026 14:25

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

10 April 2026 10:53

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

9 April 2026 07:20

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

6 April 2026 14:21

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

5 April 2026 14:37

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

Anggota DPR RI Sadarestuwati Sosialisasikan Empat Pilar di Jombang, Tekankan Persatuan dan Ketahanan Bangsa

4 April 2026 06:20

Anggota DPR RI Sadarestuwati Sosialisasikan Empat Pilar di Jombang, Tekankan Persatuan dan Ketahanan Bangsa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar