Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Naufal Ardiansyah

3 Mei 2023 03:05

Thumbnail Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus penyuapan kepada Wakil Ketua DPRD Jatim dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK, Rabu (3/5/2023). (Foto : M. Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Kedua terdakwa merupakan tersangka kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

Surat tuntutan yang dibacakan langsung oleh JPU KPK Arif Suhermanto menilai kedua terdakwa telah terbukti memberikan uang suap kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebesar Rp3,9 miliar.

Hal itu dilakukan dalam kurun waktu 2019 sampai 2022 terkait alokasi dana hibah Pokmas yang membuat keduanya telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng dituntut masing-masing dengan 3 tahun penjara," ucap Arif, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Kedua Terdakwa juga didenda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Keduanya tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Arief mengatakan tuntutan tiga tahun tersebut diberikan lantaran para Terdakwa dinilai sebagai Justice Collaborator atau sebagai pelaku yang bekerja sama.

“Ancaman Pasal 5 ayat 1 huruf a UU (Pemberantasan Tipikor) adalah lima tahun dan kita tuntut tiga tahun karena keduanya adalah Justice Collaborator,” ujarnya.

Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa diminta untuk penyiapkan pledoi yang dijadwalkan pada 9 Mei mendatang.

Baca Juga:
Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Sementara itu, JPU KPK mengungkapkan Sahat Tua Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp 98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp 66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp 77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp 28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp 39,5 miliar.

"Ini diberikan bertahap," ungkap Arif.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp 270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp 8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

“Untuk menyalurkan jatah alokasi dana hibah pokir miliknya, Sahat menggunakan orang kepercayaannya, yaitu pada 2019-2022 melalui Muhammad Chozin dan 2022-2023 melalui Rusdi untuk mencari Pokmas-Pokmas yang dapat digunakan sebagai penerima dana hibah pokir dengan syarat memberi fee terlebih dahulu (ijon fee),” kata JPU KPK, Arif Suhermanto. (*)

Baca Sebelumnya

Kabaharkam Cek Kesiapan Pengamanan KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo

Baca Selanjutnya

Gubernur Khofifah Ajak Kampus Muhammadiyah Tingkatkan Indeks Daya Saing Global

Tags:

Korupsi KPK DPRD Jatim Jawa timur Pengadilan Tipikor dana hibah

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar