KETIK, PEMALANG – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Muhammad Riza Fahlefi, diduga melarang wartawan melakukan peliputan terkait informasi penyegelan ruang Kepala DPUPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 29 Juli 2026.

‎Dugaan larangan tersebut disampaikan oleh petugas keamanan (security) dan resepsionis yang sedang bertugas di Kantor DPUPR Kabupaten Pemalang saat sejumlah jurnalis datang untuk melakukan konfirmasi dan peliputan.

‎Dua wartawan, Slamet Sumari dari Ketik.com dan Sukma dari Mattanews.co, mengaku dicegat sesaat setelah turun dari kendaraan di halaman kantor DPUPR.

‎Di lokasi tersebut, petugas keamanan menyampaikan bahwa wartawan tidak diperkenankan melakukan peliputan atas perintah Plt Sekretaris DPUPR.

‎"Tidak boleh meliput. Yang nyuruh Pak Sekdin. Pak Reza," ujar petugas security kepada wartawan.

Baca Juga:
21 Orang Diamankan dalam OTT KPK di Pemalang, Termasuk Bupati Anom Widiyantoro

‎Keterangan serupa juga disampaikan resepsionis yang bertugas. Ia mengatakan setiap wartawan yang hendak melakukan peliputan diminta menemui Plt Sekdin DPUPR terlebih dahulu.

‎"Kalau mau ngeliput disuruh ketemu Pak Sekdin. Ini Pak Sekdin lagi rapat. Disuruh nunggu," kata resepsionis.

‎Tidak hanya dialami oleh dua wartawan tersebut, dugaan penghalangan peliputan juga diakui Muhtarom, jurnalis TVRI.

‎Muhtarom mengatakan dirinya mendapat perlakuan serupa ketika datang ke Kantor DPUPR Kabupaten Pemalang untuk melakukan peliputan.

Baca Juga:
Ruang Kepala Dinas PUPR Pemalang Disegel KPK, Keberadaan Kadis Masih Belum Diketahui

‎"Saya pas ke DPUPR ditemuin security sama resepsionis tidak boleh meliput, kemudian saya tanya siapa yang nyuruh, dijawab resepsionis Pak Sekdin," ungkap Muhtarom.

‎Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Muhammad Riza Fahlefi terkait dugaan larangan peliputan tersebut maupun mengenai informasi penyegelan ruang Kepala DPUPR oleh KPK.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan.

‎Larangan Menghalangi Tugas Jurnalistik

‎Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada publik. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

‎Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Sedangkan Pasal 4 ayat (3) menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

‎Meski demikian, dalam praktik jurnalistik, wartawan juga tetap berkewajiban menghormati prosedur keamanan, ketentuan hukum, serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(*)