KETIK, BONDOWOSO – Kepolisian Resor Bondowoso berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga merugikan negara sekaligus masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Jumat (17/4/2026). Aparat kepolisian memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing H. Moh. Abd. Manap (54), warga Desa Wringin, dan Mostapa (63), warga Desa Sempol, Kabupaten Bondowoso. Keduanya diduga menjalankan praktik penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba di Bondowoso Terkuak, Polisi Amankan 5 Tersangka dan Barang BuktiKasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada ketersediaan BBM bagi masyarakat.
“Penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Dari kedua tersebut, Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Baca Juga:
Bupati Bondowoso Buka Dialog dengan BAMAG, Perkuat Kerukunan AntarumatSaat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Polres Bondowoso menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kebijakan subsidi tersebut.
Praktik penyimpangan BBM bersubsidi sendiri memiliki dampak luas, mulai dari kerugian negara hingga terganggunya distribusi BBM di masyarakat. Kondisi ini sering kali memicu antrean panjang di SPBU serta meningkatkan beban biaya operasional bagi sektor usaha kecil dan transportasi.
Jika tidak ditangani secara serius, penyalahgunaan BBM bersubsidi dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk menunjang aktivitas sehari-hari. (*)