KETIK, YOGYAKARTA – Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam program Koperasi Merah Putih melalui instruksi presiden (Inpres) menuai kritik dari kalangan akademisi. Kebijakan ini dinilai berpotensi bermasalah dari sisi legalitas, terutama terkait pemberian keistimewaan kepada badan usaha milik negara (BUMN).
Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM, Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., menegaskan bahwa setiap bentuk privilege kepada BUMN harus memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan konstitusi.
“Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar pemerintah tidak serampangan memberikan privilege kepada BUMN. Jika ada BUMN yang diberi peran monopoli atau keistimewaan, itu harus memiliki dasar hukum berbasis undang-undang,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Ia menilai penggunaan Inpres sebagai dasar kebijakan tidak cukup kuat untuk memberikan legitimasi terhadap kebijakan yang berdampak luas. Bahkan, menurutnya, pengaturan privilege di tingkat peraturan pemerintah saja sudah menimbulkan persoalan.
Baca Juga:
Wabup Trenggalek Sebut Bantuan Kendaraan Operasional Bentuk Konkret Dukungan KDMP“Mengatur privilege untuk BUMN di tingkat peraturan pemerintah saja sudah bermasalah, apalagi jika hanya diatur melalui instruksi presiden,” tegasnya.
Richo menekankan bahwa prinsip “kompetisi berkeadilan” dalam Pasal 33 harus dijaga agar negara tidak memberikan perlakuan khusus tanpa dasar hukum yang setara.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan publik harus memenuhi empat aspek utama, yakni legalitas, efektivitas, efisiensi, dan legitimasi sosial. Dalam konteks ini, aspek legalitas dinilai menjadi titik lemah yang paling krusial.
Tanpa landasan hukum yang kuat, kebijakan berisiko menimbulkan ketidakpastian dan membuka peluang sengketa di kemudian hari. Hal ini dapat berdampak pada keberlanjutan program serta kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Baca Juga:
Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan LainKebijakan penugasan Agrinas sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat implementasi Koperasi Merah Putih di tingkat desa. Program ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembangunan koperasi yang terintegrasi.
Namun, percepatan tersebut dinilai belum diimbangi dengan kesiapan tata kelola yang memadai. Sejumlah pihak menilai aspek akuntabilitas, transparansi, dan pelibatan masyarakat desa masih perlu diperkuat agar program berjalan optimal.
Selain persoalan hukum, mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan juga menjadi sorotan. Skema ini dinilai rentan terhadap praktik korupsi karena minim transparansi dan tidak adanya kompetisi.
Di sisi lain, pendekatan program yang cenderung menyeragamkan model koperasi dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan desa yang beragam. Kondisi ini berpotensi membuat program tidak tepat sasaran dan kurang efektif dalam meningkatkan ekonomi masyarakat desa.
Kombinasi antara persoalan legalitas dan desain kebijakan yang kurang adaptif menjadi tantangan besar dalam implementasi program ini. (*)