Penjualan Minuman Beralkohol Diperbolehkan di Kota Malang Asal Sejalan dengan Perda

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

18 Feb 2025 14:20

Thumbnail Penjualan Minuman Beralkohol Diperbolehkan di Kota Malang Asal Sejalan dengan Perda
Heru Mulyono, Kepala Satpol PP Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Tidak ada pelarangan terhadap penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Malang. Pemerintah Kota Malang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Kepala satpol PP kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan setiap pelaku usaha maupun tempat hiburan yang menjual minol, harus memiliki izin operasional. Namun banyak pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan namun belum terverifikasi oleh Pemprov Jawa Timur. 

"Peredaran minuman alkhohol tidak ada larangan, akan tetapi sesuai dengan prosedur yang ada. Kemarin banyak yang merasa sudah mengirimkan persyaratan di OSS tapi tidak di approve, tidak diverifikasi Dinas Pariwisata Provinsi Jatim," ujarnya, Selasa 18 Februari 2025.

Bukan hanya perizinan yang harus dipenuhi, namun juga hal-hal teknis seperti penempelan stiker 21+ oleh pelaku usaha secara mandiri. Apabila ditemui pelaku usaha yang menjajakan minol tanpa identitas stiker tersebut maka akan dilakukan penindakan. 

Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

"Pelaku usaha sendiri yang akan menempelkan secara mandiri. Ketika tidak ada stiker maka akan kita tindak. Jadi kita berimbang yang memiliki usaha punya kewajiban untuk memasang stiker," katanya. 

Satpol PP Kota Malang sendiri telah melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada pelaku usaha. Setelah sosialisasi, akan dilakukan penindakan terhadap warung-warung yang mengedarkan minol secara ilegal. 

"Para pengusaha ini penjualan minol yang sudah memiliki ijin belum terpenuhi semuanya. Mereka itu mengeluh sudah bayar pajak dan distribusi tapi usahanya diganggu oleh penjual ilegal tadi. Kalau tidak ditindak, maka tetap seperti itu," lanjutnya. 

Saat ini yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Satpol PP Kota Malang ialah peredaran minol ilegal. 

Baca Juga:
Adu Banteng Scoopy vs Vario di Jalan Raya Kepuh Malang, Tiga Orang Luka Parah

"Namun yang harus kita pahami ada tempat-tempat, warung segala macam itu tidak boleh menjual eceran. Kadarnya macam-macam, tapi yang jelas mereka belum ada izin," tegasnya. 

Apabila regulasi tersebut tidak diindahkan, maka akan ada sanksi yang diterapkan. Mulai dari tipiring, pemberlakuan denda, hingga pencabutan izin usaha. 

"Posedurnya sekali kena akan membayar denda, jika belum ada izin nanti saya yang nutup. Prosedurnya tipiring dulu dan kedua perintah hakim bagaimana. Pertama mencabut izin dulu dan ketika izin tidak ada maka tutup paksa," tandasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Komisi D DPRD Surabaya Soroti Rencana Pemkot Alihkan Anggaran MBG untuk Perbaikan Sekolah

Baca Selanjutnya

Antisipasi Kelangkaan, Polres Jepara Pastikan Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Tags:

Minol minuman beralkohol Kota Malang Satpol PP Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar