KETIK, SIDOARJO – Satpol PP Kabupaten Sidoarjo memproses hukum para penjual minuman keras yang terkena razia pada pekan lalu. Para terdakwa disidang oleh majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jalan Kombespol M. Duryat pada Rabu (5/8/2026). Tiga terdakwa dinyatakan bersalah Dan dijatuhi hukuman pidana ringan berupa denda.
Tiga terdakwa itu masing-masing adalah penanggung jawab toko miras Libra Store Andri kurniawan, penanggung jawab Toko Teman Santuy Yunuar Tri Sasongko. Keduanya beralamat di kawasan pertokoan Perumahan Kahuripan Nirvana Village (KNV) Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo. Selain itu, ada terdakwa bernama Riki Ardiansyah, seorang pemilik toko sembako di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, yang ternyata berjualan miras.
Hakim PN Sidoarjo Bambang Trikoro SH MHum memimpin persidangan yang dihadiri Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan serta 15 orang lainnya. Termasuk, anggota Polresta Sidoarjo.
Barang bukti perkara tipiring ini berupa puluhan kardus berisi ratusan botol miras sitaan hasil razia pada 31 Juli dan 1 Agustus 2026 lalu. Beragam merek miras didatangkan di ruang sidang. Baik minuman keras yang berharga puluhan maupun ratusan ribu, bahkan jutaan rupiah per botol.
Baca Juga:
Satpol PP Sidoarjo Ratakan Bekas Bangunan Mesum di Krengseng, SidoarjoDalam persidangan, hakim tunggal Bambang Trikoro SH MHum membacakan dakwaan, data pelanggaran, maupun vonis terhadap ketiga terdakwa. Begitu pula data barang bukti yang didatangkan di ruang sidang.
Mereka diancam hukuman 3 bulan kurungan Dan denda Rp 50 juta. Pemilik dan penjual dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 1.000.000 Kepala terdakwa Yunuar Tri Sasongko dari Toko Teman Santuy maupun Andri Kurniawan Dari Libra Store. Adapun terdakwa Riki Ardiansyah dijatuhi hukuman denda Rp300.000. Semua bukti ratusan botol miras dititipkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dimusnahkan.
”Dengan dilaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan penertiban peredaran minuman keras, pemerintah daerah berupaya menegakkan hukum dan aturan daerah untuk menjaga ketertiban umum, mencegah tindak kriminalitas, serta melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya alkohol,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo R. Novianto Koesno.
Baca Juga:
Camat-Camat di Sidoarjo Bergerak Berantas Miras, Kecamatan Kota Terbanyak, Ada Yang NihilMenurut Novianto, barang persidangan ini merupakan tindak lanjut nyata dari operasi yang dilakukan pada 31 Juli 2026 1 Agustus lalu.
”Kami tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memproses pelanggar hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera,” tegas Novianto.
Selain denda, lanjut dia, pelanggar juga terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Satpol PP Sidoarjo memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara rutin, khususnya menjelang hari-hari besar dan di lokasi yang rawan peredaran minuman beralkohol ilegal. Dengan demikian, ketertiban umum tetap terjaga dan dampak negatif di masyarakat dapat dicegah. (*)