Pengunggah Video Syur Minta Maaf, Kasus Diselesaikan Secara Adat di Pakpak Barat

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Muhammad Faizin

15 Feb 2026 11:40

Thumbnail Pengunggah Video Syur Minta Maaf, Kasus Diselesaikan Secara Adat di Pakpak Barat
Prosesi damai di tingkat desa terkait kasus penyebaran video syur. (Foto: Zaelani Bako/Ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Sahjan Berutu, pria Pakpak Barat yang mengunggah video syur mantan kekasihnya hingga viral dan menghebohkan masyarakat serta kalangan pelajar, akhirnya mengakui perbuatannya. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.

Permintaan maaf itu dilakukan di hadapan kepala desa, tokoh adat, imam, serta perangkat Desa Mbinalun, Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe (STUJ), Kabupaten Pakpak Barat, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 14 Februari 2026.

Sahjan dan korban sebelumnya diketahui memiliki hubungan asmara. Menurut Yudi Sagala selaku paman korban, video tersebut beredar setelah Sahjan meminta rekaman video tersebut kepada korban yang saat itu masih berstatus kekasih.

"Ia berjanji tidak akan menyebarkannya ke mana pun. Keponakan saya pun percaya dan menuruti permintaannya. Namanya juga dua insan yang sedang dimabuk cinta, dunia terasa milik mereka," ujar Yudi.

Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026

Namun hubungan keduanya berakhir. Diduga karena sakit hati, Sahjan kemudian menyebarkan video tersebut ke media sosial hingga menghebohkan warga, siswa, dan guru di SMP Mbinalun.

Keluarga korban kemudian menempuh jalur penyelesaian dengan melaporkan kejadian itu kepada perangkat desa. Berdasarkan hasil sejumlah pertemuan di kantor desa, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme adat.

"Dari beberapa sidang di kantor desa, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara adat," kata Yudi.

Dari sisi hukum positif, perbuatan menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media elektronik termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga:
Warga Sajira Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan Waduk Karian, Soroti Ketimpangan Proses Pengadaan Tanah

Selain ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang memuat ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Namun sejauh ini belum diketahui perkembangan proses hukum yang dilakukan polisi untuk kasus ini. (*) 

Baca Sebelumnya

Pengajian Ahad Pon MWCNU Sutojayan Blitar Meriah,

Baca Selanjutnya

Ditutupi Batang Kayu, Jalan Sidomulyo-Plumbungan Pacitan Rusak Berat

Tags:

Prosesi damai pengunggah video secara adat 2026 video syur Mantan kekasih Aceh Singkil Pakpak Barat

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar