Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Al Ahmadi

9 Apr 2026 16:31

Thumbnail Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi
Pengamat Hukum Yogyakarta dan aktivis Eksponen 98, Susantio SH MH menegaskan pentingnya penguasaan kasus bagi aktivis anti-korupsi agar tidak menjadi alat pembela bagi tersangka maupun terdakwa. Ia meminta oknum aktivis yang menghalangi penyidikan diproses secara hukum. (Foto: Dok Susantio for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Integritas aktivis anti-korupsi kini tengah berada di bawah sorotan tajam.

Fenomena berbaliknya arah dukungan aktivis yang semula mendorong penegakan hukum, namun belakangan justru membela pihak yang berperkara dan menyerang aparat penegak hukum (APH), dinilai sebagai preseden buruk bagi gerakan sipil di Indonesia.

Pengamat hukum sekaligus aktivis Eksponen 98 asal Yogyakarta, Susantio, SH, MH, menegaskan bahwa konsistensi adalah harga mati bagi seorang aktivis.

Menurutnya, seorang aktivis tidak boleh hanya bermodal semangat, tetapi harus memiliki ketajaman analisis dan penguasaan kasus yang mendalam agar tidak mudah goyah oleh tekanan atau godaan pihak tertentu.

"Aktivis itu harus jeli, teliti, dan menguasai anatomi kasus yang ia soroti. Jangan sampai narasi yang dibangun di awal justru runtuh di tengah jalan karena adanya kepentingan lain," ujar Susantio saat ditemui, Kamis 9 April 2026.

Dari Pelapor Menjadi Pembela

Susantio menyoroti adanya  mengkhawatirkan di mana sejumlah oknum aktivis menunjukkan inkonsistensi yang mencolok. Ia mengambil contoh nyata yang terjadi di Yogyakarta baru-baru ini.

Dalam sebuah perkara yang baru saja memasuki babak awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru dilaporkan ke berbagai pihak terkait.

Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?

Padahal, oknum aktivis tersebut sebelumnya, atas nama lembaga, merupakan pihak yang sejak awal vokal mengawal dan mendesak agar kasus tersebut naik ke meja hijau.

Sangat aneh ketika di awal mereka berteriak mendorong proses hukum, tetapi begitu penyidik menetapkan tersangka, mereka justru pasang badan melakukan pembelaan.

Bahkan saat perkara tersebut kini bergulir di pengadilan dan statusnya telah menjadi terdakwa, oknum aktivis ini malah menyerang JPU yang sedang menjalankan kewenangan penuntutannya.

Serangan tersebut seringkali dilakukan secara sistematis demi membangun opini adanya kriminalisasi atau maladministrasi.

Dugaan Perintangan Penyidikan dan Peradilan

Melihat fenomena serangan balik terhadap APH tersebut, Susantio berpendapat bahwa tindakan oknum aktivis ini sudah melampaui batas kritik yang sehat.

Baca Juga:
Teka-teki Pasal 55 Terdakwa Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Siapa Menyusul ?

Menurutnya, oknum aktivis seperti ini sebaiknya diproses hukum karena tindakannya yang secara sengaja menghambat kinerja aparat bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka maupun proses persidangan terhadap terdakwa (obstruction of justice).

Langkah melaporkan jaksa atau penyidik tanpa dasar yang kuat serta manuver di tengah jalan untuk membela kepentingan pihak yang berperkara dinilai bukan lagi bentuk pembelaan hak asasi, melainkan upaya nyata untuk mengintervensi independensi hukum.

Jika dibiarkan, tindakan ini akan merusak skema penegakan hukum yang sedang berjalan dan memberikan perlindungan bagi pelaku kejahatan.

Degradasi Moral dan Marwah Gerakan

Dalam analisisnya, Susantio melihat rendahnya minat riset dan penguasaan berkas perkara secara detail membuat aktivis mudah dipengaruhi oleh narasi sepihak.

Selain itu, adanya dugaan intervensi kepentingan politik maupun finansial membuat objektivitas luntur.

Bukannya mendukung penguatan institusi penegak hukum, oknum tersebut justru menjadi tameng bagi tersangka maupun terdakwa dengan dalih prosedur hukum yang dicari-cari kesalahannya.

Sebagai aktivis yang besar di era reformasi 1998, Susantio mengingatkan bahwa gerakan anti-korupsi harus tetap pada relnya sebagai kontrol sosial.

Jika aktivis sudah tidak konsisten, maka kepercayaan publik akan runtuh.

Jangan sampai masyarakat melihat aktivis tak lebih dari sekadar pemain yang bisa disewa untuk mengaburkan fakta hukum.

Ia mendesak agar para aktivis kembali memperkuat data dan melakukan kajian hukum yang komprehensif demi menjaga marwah perjuangan sipil. (*)

Baca Sebelumnya

Update Kasus Suami Ternyata Wanita di Malang, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Data

Baca Selanjutnya

Surabaya Industrial and Labour Festival 2026 Dorong IKM Go Global, Transaksi Tembus USD 2,7 Juta

Tags:

Susantio SH MH Aktivis Eksponen 98 Pengamat Hukum Yogyakarta anti korupsi Integritas Aktivis Kasus Korupsi Yogyakarta Aparat Penegak Hukum Jaksa penuntut umum obstruction of justice perintangan penyidikan Berita Hukum Etika Aktivis Korupsi Yogyakarta Penegakan hukum Reformasi 98

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

18 April 2026 19:27

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

18 April 2026 19:19

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

18 April 2026 14:45

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

18 April 2026 14:42

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

17 April 2026 18:59

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

17 April 2026 18:43

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend