KETIK, PALEMBANG – Penyebab tugboat Medelin Spirit menabrak dan menyebabkan ambruknya Jembatan Lalan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan kini terungkap.

Nakhoda kapal tugboat Medelin Spirit, Khomsyah Alief, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, mengaku kesulitan melihat ketika hendak melintas di bawah Jembatan Lalan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto usai tersangka menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/8/24). Sunarto mengatakan, penyebab tertabraknya Jembatan Lalan diduga karena adanya human error.

“Dugaan sementara ini ada human error karena tersangka mengaku kalau kondisi saat kejadian gelap dan dia kurang memperhitungkan, jadi tongkang menghantam dolphin jembatan,” kata Sunarto.

Penetapan Khomsyah Alief sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 7 orang saksi yang meliputi nakhoda, anak buak kapal, dan awak kapal.

Baca Juga:
Gibran Tinjau Layanan Jantung hingga BPJS di RSUD Siti Fatimah, Minta Mutu Pelayanan Terus Ditingkatkan

Sunarto menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab pemeriksaan dilakukan secara maraton.

"Tidak menutup kemungkinan (tersangka) bertambah, seiring pemeriksaan intensif yang dilakukan,” ungkap dia.

Sejumlah barang bukti berupa kapal tugboat dan tongkang batu bara kini sudah diamankan polisi. Barang bukti tersebut terletak tidak jauh dari Jembatan Lalan.

Dengan demikian, nakhoda kapal tugboat Medelin Spirit diganjar pasal berlapis. Pertama, Pasal 302 ayat (3) UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga:
PB IKA BEM Nusantara Tanggapi Pernyataan Deddy Sitorus soal Menteri ESDM

Kemudian, Pasal 323 ayat (2) dan (3) UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, serta Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Ambruknya Jembatan Lalan yang menjadi akses vital warga setempat menyebabkan aktivitas masyarakat Kecamatan Lalan-Sungai Lilin lumpuh.

Sekretaris Daerah Pemkab Musi Banyuasin, Apriyadi Mahmud secara terbuka meminta agar perusahaan tongkang batu bara dan yang terlibat di dalamnya untuk bertanggungjawab memperbaiki jembatan tersebut.

“Kita akan minta pertanggungjawaban kepada perusahaan penabrak jembatan. Kita minta mereka memperbaiki. Informasinya tongkang penabrak sudah diamankan, tapi kita belum tahu nama perusahaannya,” kata Apriyadi.(*)