Pengakuan Nakhoda yang Tabrak Jembatan Lalan Musi Banyuasin

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

14 Agt 2024 11:31

Thumbnail Pengakuan Nakhoda yang Tabrak Jembatan Lalan Musi Banyuasin
Nakhoda kapal tugboat Medelin Spirit, Khomsyah Alief yang menabrak Jembatan Lalan di Musi Banyuasin kini ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Humas Polda Sumsel)

KETIK, PALEMBANG – Penyebab tugboat Medelin Spirit menabrak dan menyebabkan ambruknya Jembatan Lalan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan kini terungkap.

Nakhoda kapal tugboat Medelin Spirit, Khomsyah Alief, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, mengaku kesulitan melihat ketika hendak melintas di bawah Jembatan Lalan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto usai tersangka menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/8/24). Sunarto mengatakan, penyebab tertabraknya Jembatan Lalan diduga karena adanya human error.

“Dugaan sementara ini ada human error karena tersangka mengaku kalau kondisi saat kejadian gelap dan dia kurang memperhitungkan, jadi tongkang menghantam dolphin jembatan,” kata Sunarto.

Baca Juga:
Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

Penetapan Khomsyah Alief sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 7 orang saksi yang meliputi nakhoda, anak buak kapal, dan awak kapal.

Sunarto menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab pemeriksaan dilakukan secara maraton.

"Tidak menutup kemungkinan (tersangka) bertambah, seiring pemeriksaan intensif yang dilakukan,” ungkap dia.

Sejumlah barang bukti berupa kapal tugboat dan tongkang batu bara kini sudah diamankan polisi. Barang bukti tersebut terletak tidak jauh dari Jembatan Lalan.

Baca Juga:
Perantau asal Sumsel di Jatim Merapat! Kangen Kampung Halaman? Ayo Hadir di Silaturahmi Akbar "Dari Kito untuk Kito"

Dengan demikian, nakhoda kapal tugboat Medelin Spirit diganjar pasal berlapis. Pertama, Pasal 302 ayat (3) UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Kemudian, Pasal 323 ayat (2) dan (3) UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, serta Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Ambruknya Jembatan Lalan yang menjadi akses vital warga setempat menyebabkan aktivitas masyarakat Kecamatan Lalan-Sungai Lilin lumpuh.

Sekretaris Daerah Pemkab Musi Banyuasin, Apriyadi Mahmud secara terbuka meminta agar perusahaan tongkang batu bara dan yang terlibat di dalamnya untuk bertanggungjawab memperbaiki jembatan tersebut.

“Kita akan minta pertanggungjawaban kepada perusahaan penabrak jembatan. Kita minta mereka memperbaiki. Informasinya tongkang penabrak sudah diamankan, tapi kita belum tahu nama perusahaannya,” kata Apriyadi.(*)

Baca Sebelumnya

13 Nama Terpilih dari PDIP untuk Pilgub 2024, Ada Penantang Menantu Jokowi

Baca Selanjutnya

UHC Award dan Ratusan Penghargaan Bukti Kinerja dan Kepemimpinan Bupati Kang DS Sangat Baik

Tags:

Nakhoda kapal tugboat Batu Bara tongkang ambruk jembatan lalan Musi Banyuasin muba Sumatera Selatan sumsel

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar