Pengacara Gelar Demo Tunggal di PN Bondowoso, Tuntut Keadilan Eksekusi Tanah

Jurnalis: Haryono
Editor: Muhammad Faizin

27 Des 2024 16:49

Thumbnail Pengacara Gelar Demo Tunggal di PN Bondowoso, Tuntut Keadilan Eksekusi Tanah
Pengacara Supriyono saat berorasi di halaman depan PN Bondowoso (Foto: Haryono/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Seorang pengacara asal Situbondo nekat menggelar aksi demo tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso pada Jumat, 27 Desember 2024. 

Demo tersebut dilakukan dengan diawali berjalan kaki dari Bunderan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso menuju Kantor PN Bondowoso atau sekitar 1 kilometer kurang.

Supriyono, pengacara asal Situbondo itu melakukan demo tunggal dengan jalan kaki meski mengaku dalam kondisi terluka. 

Kepada awak media, Supriyono mengatakan, untuk meminta keadilan pasa Ketua PN Bondowoso atas keputusan inkrah eksekusi tanah di Dusun Tamanan Barat, Desa/Kecamatan Tamanan.

Baca Juga:
Warga Bandelan Bondowoso Geger, Temukan Jenazah Bayi Perempuan dalam Kresek Hitam

Sengketa tanah kliennya itu, bermula pada tahun 2016 lalu. Kliennya bernama Solikhin membeli tanah sawah seluas 550 m2 dengan harga kesepakatan Rp 450 juta. Kemudian, diklaimnya telah dibayar uang muka Rp 150 juta kepada Bu J alias S. 

Namun, seiring berjalannya waktu proses jual beli tersebut batal. Hingga terjadi perkara, dan PN Bondowoso mengabulkan eksekusi lahan oleh pemohon. 

Karena itulah melalui demo tunggal ini, dirinya menegaskan bahwa kliennya menerima keputusan ini. Namun, harusnya uang muka sebesar Rp 150 juta dikembalikan kepada pembeli, Solikhin. 

"Jangan hanya bicara haknya. Kewajiban mereka mengembalikan uang DP Rp 150 juga dilakukan," terangnya. 

Baca Juga:
Atap Gedung GKJW Bondowoso Ambruk Diterjang Hujan Lebat, Bupati Hamid Tinjau Lokasi

Ia mengatakan, jika uang muka dikembalikan pihaknya siap keluar sendiri dari bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Bahkan, pihaknya siap merombak bangunan tersebut, asalkan uang muka Rp 150 juta dikembalikan. 

"Asalkan dikembalikan uang Rp 150 juta," urainya. 

Dalam orasinya, Supriyono mengaku memiliki bukti kwitansi pembayaran dan surat perjajian jual beli. 

Sementara itu, Plh Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, I Gede Susila Guna Yasa, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan apa yang disampaikan dalam aksi ini suda ditampung dan akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan definitif yang sedang cuti. 

"Terkait dengn tindak lanjutnya, semua keputusan tetap ada di Ketua Pengadilan," ujarnya. 

Ia menyebut terkait kemungkinan dispensasi penundaan eksekusi sendiri menjadi kewenangan ketua pengadilan negeri. 

"Mungkin ada pertimbang-pertimbangan lain misalnya. Hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan yang bisa menunda pelaksanaan eksekusi, nanti pasti akan ditunda," pungkasnya. (*) 

Baca Sebelumnya

Kunjungi Warga Terdampak Banjir Kediri, Anggota DPRD Jatim Hadi Setiawan Janjikan Pembangunan Tanggul

Baca Selanjutnya

Profil Budi Said, Pemilik Plaza Marina yang Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas Antam

Tags:

Bondowoso PN Bondowoso pengacara asal Situbondo Demo Tunggal Sengketa Tanah

Berita lainnya oleh Haryono

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

14 April 2026 16:54

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

13 April 2026 20:33

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

13 April 2026 14:20

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

13 April 2026 14:04

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

11 April 2026 17:57

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi

9 April 2026 19:02

WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar