KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan bersama DPRD menyepakati target pendapatan daerah tahun anggaran 2027 sebesar Rp1,866 triliun. Angka itu naik Rp154,317 miliar atau 9,01 persen dibanding APBD Pokok 2026 yang berada pada posisi Rp1,712 triliun.

Postur tersebut disampaikan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III DPRD Halsel dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 di Ruang Paripurna DPRD Halmahera Selatan, Senin 2 November 2026.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, serta dihadiri unsur pemerintah daerah dan anggota legislatif.

Helmi kemudian memaparkan gambaran fiskal Halmahera Selatan, di mana kas masuk dirancang naik cukup tajam dari posisi sebelumnya.

“Pada tahun anggaran 2027, pendapatan daerah kita sepakati sebesar 1 triliun 866 miliar 586 juta 841 ribu 261 rupiah, mengalami peningkatan sebesar 154 miliar 317 juta 807 ribu 684 rupiah atau 9,01 persen dibandingkan APBD Pokok 2026 yang sebesar 1 triliun 712 miliar 269 juta 33 ribu 577 rupiah,” kata Helmi.

Baca Juga:
APBD Halmahera Selatan 2027 Mulai Dipagari

Kenaikan tersebut ditopang pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 11,3 persen menjadi Rp299,552 miliar. Sementara pendapatan transfer diproyeksikan naik 8,7 persen hingga mencapai Rp1,547 triliun.

Meski penerimaan lokal tumbuh, struktur fiskal Halmahera Selatan pada 2027 masih didominasi dana transfer. Komponen tersebut menyumbang 82,93 persen dari keseluruhan target penerimaan, sedangkan PAD mengambil porsi 16,05 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 1,02 persen.

Struktur sumber uang masuk masih bertumpu pada kiriman antarpemerintahan, sementara komponen lokal menempati porsi berikutnya dengan jarak cukup lebar.

“Pendapatan daerah yang telah kita sepakati untuk tahun anggaran 2027 menunjukkan bahwa target yang kita tetapkan untuk pendapatan transfer berkontribusi paling besar yaitu 82,93 persen, selanjutnya pendapatan asli daerah sebesar 16,05 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 1,02 persen,” ungkapnya.

Baca Juga:
Wabup Helmi Umar Muchsin Petakan Jalan Terjal Ekraf Halmahera Selatan

Untuk mencapai target pendapatan tersebut, Pemkab Halmahera Selatan menetapkan sejumlah arah kebijakan. Di antaranya optimalisasi pajak dan retribusi daerah, penguatan pengelolaan aset, pemanfaatan teknologi informasi serta peningkatan kualitas sumber daya aparatur pengelola pajak dan retribusi.

Pemerintah daerah juga akan meningkatkan pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban retribusi, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam memperoleh dana transfer dan dana desa.

Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan ditingkatkan dalam memperoleh dana bagi hasil, bantuan keuangan, serta penerimaan opsen pajak. Pemkab juga mencantumkan percepatan pelaksanaan kegiatan, penyerapan anggaran, dan pemenuhan persyaratan penyaluran dana transfer sebagai bagian dari kebijakan pendapatan 2027.

Dalam sambutannya, Helmi menyebut KUA-PPAS 2027 disusun berpedoman pada RKPD 2027 dengan tema “Memperkuat Transformasi Pelayanan Publik yang Berdaya Saing dan Pengurangan Ketimpangan Wilayah”.

Nota kesepakatan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penyusunan APBD Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2027.