Penasihat Hukum Pelaksana Proyek Jalan Beton 8 Desa di Bojonegoro Minta Kliennya Dibebaskan

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: M. Rifat

28 Nov 2023 03:37

Thumbnail Penasihat Hukum Pelaksana Proyek Jalan Beton 8 Desa di Bojonegoro Minta Kliennya Dibebaskan
Terdakwa Bambang Soedjatmiko saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Pengadilan Tipikor Surabaya. (27/11/2023).(Foto:Yudha/ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Pinto Utomo selaku penasihat hukum terdakwa Bambang Soedjatmiko menganggap jika kliennya secara dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana yang didakwakan. Untuk itu, ia meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan sebagaimana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami mohon kepada Majelis hakim memberikan amar putusan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU," ujar Pinto Utomo saat membacakan nota pembelaan, Senin (27/11/2023).

Pinto Utomo juga menjelaskan jika kliennya merupakan rakyat biasa yang diminta untuk melaksanakan pembangunan aspal dan beton di 8 desa pada ruas jalan di Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Bahkan, terdakwa Bambang pun tak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan lelang maupun pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus yang berasal dari APBD.

"Dalam pelaksanaan proyek tersebut, justru terdakwa merugi. Sebab, beberapa desa masih ada kekurangan pembayaran terhadap Bambang. Totalnya mencapai Rp. 852.394.551," tegasnya.

Baca Juga:
DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

Namun demikian jika dalam perkara yang didakwakan kepadanya telah merugikan (sebagaimana dakwaan), maka yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban seharusnya pihak desa maupun tim pelaksana.

"Faktanya, sampai hari ini hanya Bambang selaku (pihak ketiga) yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Sehingga penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara tebang pilih dan terdakwa terkesan dijadikan tumbal untuk menebus kesalahan-kesalahan pihak lain," lanjut Pinto.

Pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa ini juga berseiring dengan keterangan saksi ahli Erwin Andriansyah dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan jika kerugian negara sebesar Rp 1.6 miliar merupakan hasil perhitungan pada seluruh hasil pekerjaan aspal dan beton di delapan desa.

"Sedangkan yang melaksanakan pekerjaan tahap I di delapan desa bukan hanya terdakwa, melainkan ada pihak lain," lanjutnya.

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Selain itu, terdakwa juga sempat beritikad baik dengan memberikan penjelasan pada desa jika proyek yang hendak dikerjakan seharusnya melalui mekanisme lelang. Bahkan ia juga sempat menawarkan pada pihak desa dan tim pelaksana untuk menyiapkan segala sesuatunya guna keperluan lelang. Namun sayangnya, pihak desa dan tim pelaksana memilih mekanisme penunjukan langsung terdakwa untuk merealisasikan pekerjaan tersebut.

"Sebagaimana Peraturan Bupati Bojonegoro No.11 Tahun 2021 tentang Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa. Itu tidak dilakukan oleh pihak desa. Dengan demikian unsur melawan hukum bagi terdakwa tidak terbukti," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro menuntut terdakwa Bambang Soedjatmiko dengan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair enam bulan penjara, Jumat (17/11).

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidanan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Terdakwa dianggap telah melanggar pasak 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Soedjatmiko dengan pidana selama delapan tahun dengan denda Rp.500 juta subsidair 6 bulan penjara," kata JPU membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp. 1.696.099.743,48. Jika terdakwa tidak membayarkan uang dimaksud paling lama satu bulan pasca putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. (*)

Baca Sebelumnya

94 Kades dan Lurah di Kabupaten Bandung Ikuti Pesantren Kilat

Baca Selanjutnya

Masa Kampanye Pilpres Resmi Dimulai, Tiga Pasangan Menyebar di Berbagai Titik

Tags:

Bojonegoro sidoarjo Tipikor Korupsi Pengaspalan Betonisasi Padangan BKKD

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H