Penasihat Hukum Aldie Mauludin Pertanyakan Perkembangan Kasus Pengancaman di Polsek Sukarami

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

1 Agt 2025 21:41

Thumbnail Penasihat Hukum Aldie Mauludin Pertanyakan Perkembangan Kasus Pengancaman di Polsek Sukarami
Aldie Mauludin, bersama tim penasihat hukumnya Hapis Muslim dan Andre Rinaldi, mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan pengancaman yang telah dilaporkan ke Polsek Sukarami Palembang. Jumat 01 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Aldie Mauludin, melalui tim penasihat hukumnya, mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan pengancaman yang telah dilaporkan ke Polsek Sukarami Palembang.

Laporan dengan nomor polisi LP/B/238NWW2025/SPKT/ Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/ Polda Sumsel, tertanggal 19 Juni 2025, ini melaporkan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan terduga berinisial MDK.

Penasihat hukum Aldie, Hapis Muslim, didampingi Andre Rinaldi, menjelaskan bahwa kliennya merasa terancam setelah peristiwa yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di belakang Hotel Grand Amalia. Hapis mengungkapkan, MDK diduga mengancam Aldie dengan sebilah parang sambil berkata, "Kau, aku kapak kau.".

"Hingga saat ini, klien kami masih merasa terancam," ujar Hapis pada Jumat, 1 Juli 2025.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Menurut Hapis, pihaknya telah berulang kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Polsek Sukarami, namun tidak ada tanggapan. Hapis menegaskan bahwa SP2HP adalah hak korban untuk mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkan.

"Kami berharap tim Reskrim Polsek Sukarami, khususnya tim Riksa lIl, dapat memberikan penjelasan komprehensif mengenai perkembangan perkara yang sedang disidik," kata Hapis.

Pihak Aldie juga menyoroti beberapa poin yang belum mendapatkan kejelasan dari penyidik, antara lain pemeriksaan tersangka dan penahanan. Aldie dan tim penasihat hukumnya belum mendapatkan informasi apakah tersangka telah diperiksa dan apakah sudah dilakukan penahanan.

Kemudian terkait barang bukti berupa sebilah parang dan kendaraan roda empat yang digunakan dalam insiden tersebut, pihaknya belum mendapatkan penjelasan mengenai tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Selain itu, Hapis juga mempertanyakan tidak diterapkannya Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, meskipun saksi-saksi telah memberikan keterangan bahwa tindak pidana pengancaman tersebut dilakukan menggunakan senjata tajam.

"Hal ini kami lakukan demi perlindungan hukum dan jaminan keselamatan korban yang saat ini masih mengalami trauma dan kecemasan," tegasnya.

Hapis berharap kasus ini ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. la menambahkan, jika tidak, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, yang seolah tajam ke bawah, tapi tumpul bagi orang-orang tertentu.

Aldie Mauludin menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Pada 19 Juni 2025, saat ia sedang membersihkan sampah di belakang ruko miliknya, ia sermpat terlibat adu argumen dengan orang tua terduga pelaku.

"Tiba-tiba datang pelaku menggunakan mobil, keluar dari mobil langsung mengeluarkan senjata tajam jenis parang panjang, dan langsung mengejar saya sambil berkata kau ku kapak" ungkap Aldie.

Beruntung, kejadian tersebut berhasil dilerai oleh penjaga malam di sekitar lokasi. Atas insiden itulah Aldie memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Sukarami Palembang.

Sementara pihak Polsek Sukarami saat dihubungi menyatakan bahwa proses pemberkasan saat ini sedang berlangsung. Kasusnya juga sudah naik ke tahap penyidikan.

"Benar, laporannya sudah kami terima dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Proses pemberkasan sedang berjalan," ujar perwakilan Polsek Sukarami yang enggan disebutkan namanya.(*) 

Baca Sebelumnya

Trofeo Fun Mini Soccer Jadi Jembatan Silaturahmi PN Surabaya-Sidoarjo dan LBH Legundi

Baca Selanjutnya

Dampingi Wabup Halsel Kunker, Mardiana Helmi Bersua Ibu-Ibu PKK Pulau Gala

Tags:

palembang kota palembang Advokat Kasus pengancaman Polsek Sukarami Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar