KETIK, PEMALANG – Unit Reskrim Polsek Bantarbolang, Polres Pemalang, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Sambeng, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Seorang pemuda berinisial AR (19), warga Indramayu, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.

‎Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kapolsek Bantarbolang Iptu Eko Purwanto mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada Rabu malam, 13 Mei 2026, saat berkeliling di wilayah Desa Sambeng untuk mencari target kendaraan yang akan dicuri.

‎“Pada saat personel Unit Reskrim Polsek Bantarbolang berupaya melakukan penangkapan, tersangka sempat berteriak ‘tembak’ dan menodongkan benda yang menyerupai senjata api ke arah petugas,” kata Kapolsek Bantarbolang, Kamis, 21 Mei 2026.

‎Namun setelah berhasil diamankan, polisi mengetahui bahwa benda tersebut hanyalah korek api berbentuk pistol.

‎Menurut Kapolsek, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap tersangka selama beberapa hari setelah menerima laporan pencurian sepeda motor milik korban berinisial ZU (27), warga Desa Sambeng, yang terjadi pada Senin, 11 Mei 2026.

Baca Juga:
Satreskrim Polres Pemalang Ungkap Pencurian Kabel Tower di Moga, Empat Pelaku Ditangkap

‎Dalam aksinya, tersangka diduga tidak bekerja sendiri. Polisi menyebut AR beraksi bersama seorang rekannya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

‎“Berdasarkan keterangan tersangka, ia bersama seorang rekannya datang ke pemukiman Desa Sambeng menggunakan sepeda motor matic warna hitam,” ujarnya.

‎Kapolsek menjelaskan, tersangka menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk membobol kendaraan milik korban yang terparkir di teras rumah.

‎“Awalnya sepeda motor didorong oleh tersangka bersama rekannya, kemudian mesin dihidupkan di tempat sepi dan dibawa kabur ke Indramayu,” jelasnya.

Baca Juga:
Rakor MBG di Ulujami Pemalang Tekankan Koordinasi dan Kualitas Distribusi

‎Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual dengan harga Rp6 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua oleh para pelaku.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic warna hitam, satu buah kunci T, serta satu buah korek api berbentuk pistol.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

‎Kapolsek Bantarbolang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci ganda.(*)