Pemprov Jatim Akhirnya Terbitkan Aturan Sound Horeg, Surat Edaran Bersama Polda dan Kodam V/Brawijaya

Jurnalis: Martudji
Editor: Muhammad Faizin

9 Agt 2025 19:58

Headline

Thumbnail Pemprov Jatim Akhirnya Terbitkan Aturan Sound Horeg, Surat Edaran Bersama Polda dan Kodam V/Brawijaya
‎Karnaval Sound Horeg di Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu. (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

KETIK, SURABAYA – Pemprov Jatim akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan sound system berdaya besar atau Sound Horeg yang sebelumnya banyak dikeluhkan warga dan difatwa haram oleh MUI karena dianggap mengganggu ketenangan. Tak sendiri, surat edaran bersama itu diteken Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya, sebagai panduan resmi penggunaan pengeras suara di wilayah Jawa Timur.

Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin itu berlaku mulai 6 Agustus 2025. SE Bersama ini memuat pedoman penggunaan sound system agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“SE Bersama ini merupakan sinergi tiga pilar untuk menciptakan suasana tertib dan kondusif di Jawa Timur. Aturan ini telah disusun secara komprehensif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker,” ujar Gubernur Khofifah saat dikonfirmasi Sabtu, 9 Agustus 2025.

Dalam dokumen tersebut, diatur batas kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, hingga waktu, tempat, dan rute penggunaannya.

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Beberkan Kunci Sukses Jatim Jadi Lumbung Pangan Nasional di Hadapan Peserta SESPIMTI Polri
  • Untuk sound system statis, seperti kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, dan seni budaya di ruang terbuka atau tertutup, batas intensitas suara maksimal adalah 120 dBA. 
  • Untuk kegiatan nonstatis atau berpindah tempat, seperti karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum, batas maksimal adalah 85 dBA. 

dBA adalah singkatan dari desibel A-weighted, yang merupakan satuan pengukuran tingkat kebisingan yang disesuaikan dengan bagaimana telinga manusia mendengark suara pada berbagai frekuensi. 

Kendaraan pengangkut sound system juga wajib memenuhi uji kelayakan (KIR). Selain itu, penggunaan pengeras suara harus dihentikan saat melintasi rumah ibadah ketika berlangsung peribadatan, rumah sakit, ambulans yang sedang membawa pasien, atau ketika melewati lingkungan pendidikan pada jam belajar.

SE Bersama ini juga menegaskan larangan penggunaan sound system untuk kegiatan yang mengandung minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, membawa senjata tajam, atau aktivitas lain yang bertentangan dengan norma hukum. Penyelenggara wajib menjaga ketertiban, kerukunan, menghindari konflik sosial, serta tidak merusak lingkungan atau fasilitas umum.

Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum harus mengurus izin keramaian dari kepolisian, lengkap dengan surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas kemungkinan kerugian, baik korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, maupun properti warga.

Baca Juga:
Program CKG di Jatim Tertinggi Kedua Nasional, Capaian JKN Tembus 97,71 Persen

“Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, tapi harus mengikuti batasan yang sudah disepakati. Mari kita bersama-sama menjaga Jawa Timur tetap aman dan kondusif,” pungkas Khofifah. (*)

Baca Sebelumnya

Komisi I DPRD Trenggalek Minta Pemkab Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Baca Selanjutnya

Bupati Subandi Bawa Penghargaan Prestisius KLA Utama 2025 ke Sidoarjo: Ini Buah Sinergi dan Kolaborasi Stakeholders

Tags:

Surat Edaran (SE) Bersama Pengeras Suara Gubernur Jatim Kapolda Jatim Pandam V Brawijaya

Berita lainnya oleh Martudji

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

2 April 2026 10:30

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

1 April 2026 12:20

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

30 Maret 2026 21:09

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

29 Maret 2026 11:27

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

27 Maret 2026 21:06

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

Khofifah Diskusi Publik Bersama Bupati dan Wali Kota se-Jatim, Siapkan Strategi Hadapi Dinamika Geopolitik

26 Maret 2026 16:05

Khofifah Diskusi Publik Bersama Bupati dan Wali Kota se-Jatim, Siapkan Strategi Hadapi Dinamika Geopolitik

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar