KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan sanksi terhadap 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026. Sanksi ini bertujuan untuk memperkuat pembinaan integritas dan disiplin para ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati mengatakan jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 31.525 pegawai.

Jumlah tersebut, katanya, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu (PPPK dan PPPK Paruh waktu.

"Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin," ujar Ira, Selasa, 29 September 2026.

Ia memastikan, Pemkot Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Ira menambahkan, jenis pelanggaran yang dilakukan beragam, seperti pungutan liar (pungli) hingga pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga:
Pemkot Surabaya Gerebek Penyalur ART, Eri Cahyadi Pulangkan Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta

"Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," ujarnya.

Ira menegaskan, pihak Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, jabatan yang diemban setiap ASN merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

"Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi," tegasnya.

Ira mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya agar menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Pemkot Surabaya Gelar Opera Kolosal Merah Putih Bertanya di Jalan Tunjungan, Libatkan 750 Pemain

"Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya," pesannya.

Selain pembinaan internal, Pemkot Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi rekrutmen pegawai yang beredar melalui kanal tidak resmi. Masyarakat diminta memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menindaklanjutinya.

"Kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi rekrutmen pegawai dari kanal yang tidak resmi, termasuk media sosial. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya.

Ira menambahkan, verifikasi informasi menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan proses rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya. (*)